Revisi Batas Saldo yang Dilaporkan Dongkrak Pajak Perorangan

CNN Indonesia
Kamis, 08 Jun 2017 16:18 WIB
Menko Darmin menyebut, Kementerian Keuangan telah sigap merespon keresahan masyarakat terhadap batas saldo minimal yang diintip DJP sebelumnya.
Menko Darmin menyebut, Kementerian Keuangan telah sigap merespon keresahan masyarakat terhadap batas saldo minimal yang diintip DJP sebelumnya. (CNN Indonesia/Yuliyanna Fauzi).
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah mengisyaratkan bahwa revisi batas saldo minimal yang dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dari Rp200 juta menjadi Rp1 miliar dalam rangka mendongkrak partisipasi pajak perorangan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, Kementerian Keuangan telah sigap merespon keresahan masyarakat terhadap batas saldo minimal yang diintip DJP sebelumnya.

Namun demikian, ia mengimbau, masyarakat, khususnya wajib pajak pribadi, juga lebih kooperatif dengan pemerintah dalam upaya meningkatkan penerimaan negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Negara semakin teratur dan maju pajaknya jika didominasi pajak perorangan," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (8/6).

Lebih lanjut Darmin menjelaskan, dinamika ekonomi secara garis besar tidak langsung memengaruhi pendapatan pribadi atau perorangan. Perlambatan ekonomi tak langsung mengakibatkan penurunan gaji pekerja.

Tetapi, perlambatan ekonomi memang langsung berdampak kepada perusahaan dan memengaruhi pajak apabila penerimaannya didominasi perusahaan. "Jangan dilihat pembukaan informasi seolah sudah bencana," ucap mantan gubernur Bank Indonesia tersebut.

Toh, DJP memiliki aturan main dan tak bisa sembarangan membuka informasi keuangan masyarakat. Pernyataan serupa juga disampaikan Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Nurfransa Wira Sakti.

Ia menegaskan, pembocor rahasia wajib pajak dan terbukti menggunakan informasi di luar kepentingan perpajakan akan dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Ketentuan terkait pelaporan data tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Pemeriksaan Perpajakan.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER