Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, Kementerian Keuangan telah sigap merespon keresahan masyarakat terhadap batas saldo minimal yang diintip DJP sebelumnya.
Namun demikian, ia mengimbau, masyarakat, khususnya wajib pajak pribadi, juga lebih kooperatif dengan pemerintah dalam upaya meningkatkan penerimaan negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut Darmin menjelaskan, dinamika ekonomi secara garis besar tidak langsung memengaruhi pendapatan pribadi atau perorangan. Perlambatan ekonomi tak langsung mengakibatkan penurunan gaji pekerja.
Ia menegaskan, pembocor rahasia wajib pajak dan terbukti menggunakan informasi di luar kepentingan perpajakan akan dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Ketentuan terkait pelaporan data tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Pemeriksaan Perpajakan.