Komisi XI Sepakat Pangkas Anggaran Lima Kementerian/Lembaga

CNN Indonesia
Senin, 24 Jul 2017 20:20 WIB
Kesepakatan diberikan terkait perubahan anggaran pada Kementerian Keuangan, Kementerian PPN, BPK, LKPP dan BPS.
Dari lima Kementerian/Lembaga yang perubahan anggarannya disepakati Komisi XI DPR, perubahan anggaran terbesar dilakukan pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang mencapai Rp232,7 miliar dari semula Rp40,77 triliun menjadi Rp40,54 triliun. (CNNIndonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi XI DPR menyetujui perubahan anggaran pada lima Kementerian/Lembaga (K/L) pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara perubahan (R-APBNP) 2017. Perubahan anggaran terbesar dilakukan pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang mencapai Rp232,7 miliar dari semula Rp40,77 triliun menjadi Rp40,54 triliun.

"Dengan ini, Komisi XI DPR menyetujui pagu anggaran mitra kerja berdasarkan hasil pembahasan banggar dalam R-APBNP Tahun Anggaran 2017," ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR Muhammad Prakosa saat rapat dengan pemerintah membahas Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA K/L), Senin (24/7).

Prakosa mengatakan, pemangkasan itu terdiri dari efisiensi (self bl​​ocking) sebesar Rp363,6 miliar, realokasi BA BUN sebesar Rp99,6 miliar, penggunaan PNBP sebesar Rp10,9 miliar, dan PHLN, PHDN, serta SBSN sebesar Rp20,4 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan pemangkasan tersebut, anggaran Kemenkeu akan terbagi atas anggaran Sekertaris Jenderal sebesar Rp42,36 miliar, Inspektorat Jenderal (Irjen) Rp2,8 miliar, Direktorat Jenderal Anggaran Rp2,92 miliar, Direktorat Jenderal Pajak Rp170 miliar, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Rp70,81 miliar, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Rp3,9 miliar, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Rp2,71 miliar, Direktorat Jenderal Perbendaharan Rp29,17 miliar, Direktorat Jenderl Kekayaan Negara Rp14,39 miliar, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Rp19,23 miliar, dan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Rp5,12 miliar.
Komisi XI DPR juga menyetujui anggaran Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) sebesar Rp1,35 triliun dari semula Rp1,36 triliun di APBN 2017.

"Bappenas mengalami perubahan Rp1,8 miliar yang terdiri dari efisiensi sebesar Rp49,2 miliar, PHLN, PHDN, dan SBSN sebesar Rp47,3 miliar," terang Prakosa.

Selain kedua kementerian tersebut, Komisi XI juga menyetujui efisiensi anggaran BPK sebesar Rp10 miliar menjadi Rp1,43 triliun. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sebesar Rp 23,6 miliar dari Rp213,8 miliar menjadi Rp190,2 miliar. Kemudian Badan Pusat Statistik (BPS) sebesar Rp163,5 miliar dari Rp4,3 triliun menjadi Rp4,14 triliun.
Kepala BPS Suhariyanto mengaku pemangkasan tersebut tak akan mempengaruhi kinerja BPS. "Efisiensi tidak akan memotong perjalanan dinas yang penting, sehingga untuk pengawasan ke daerah akan tetap diutamakan," kata Ketjuk, sapaan akrabnya, pada kesempatan yang sama.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER