Disentil Jokowi, Jonan Pertimbangkan Revisi Dua Aturan

CNN Indonesia
Jumat, 28 Jul 2017 09:45 WIB
Aturan tersebut, yakni Permen terkait pengawasan kegiatan usaha pada sektor energi dan SDM, serta pemanfaatan sumber energi terbarukan untuk penyediaan listrik.
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengaku akan segera berdiskusi dengan Menteri ESDM Ignatius Jonan guna menampung masukan pelaku usaha terkait kebutuhan revisi pada dua peraturan menteri.(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana untuk merevisi dua Peraturan Menteri (Permen). Peraturan yang akan direvisi, yakni Permen ESDM Nomor 42 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pengusahaan Pada Kegiatan Usaha di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral dan Permen ESDM Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.

Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2017 Tentang Pengawasan Pengusahaan Pada Kegiatan Usaha di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral. Revisi antara lain akan dilakukan pada pasal terkait perubahan direksi dan komisaris pada tumbuh kontraktor, setelah mendengar masukan dari para pelaku usaha.

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar menuturkan, pelaku usaha umumnya mengeluhkan pasal 10, 15, 20 dan 26 pada Permen ESDM Nomor 43. Adapun, ketentuan itu menyebut bahwa perusahaan hulu dan hilir migas, pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL), hingga perusahaan tambang wajib melaporkan dan mendapat persetujuan Menteri ESDM jika ada perubahan direksi dan komisaris.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peraturan ini juga mengatur ihwal perubahan direksi dan komisaris di tubuh kontraktor. Ketika melakukan perombakan itu, kontraktor wajib terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Menteri ESDM berdasarkan pertimbangan Kepala SKK Migas. Bahkan, aturan tersebut juga menyebutkan, Menteri ESDM bisa menolak perombakan direksi ini dalam jangka waktu 14 hari sejak surat pertimbangan diterima Menteri.

"Akan kami revisi ke arah yang lebih baik. Yang menjadi concern mereka akan kami address semua," kata Arcandra di Kementerian ESDM, Kamis (27/7).
Tak hanya soal itu, pemerintah juga akan mempertimbangkan untuk merevisi adanya pengalihan saham. Di dalam aturan tersebut, dituliskan juga bahwa perubahan kepemilikan saham harus mendapat persetujuan Menteri ESDM.

"Besok Pak Menteri ESDM pulang dari kunjungannya, dan kami akan diskusi bagaimana meng-address masukan-masukan itu. Kami menangkap masukan mereka, sekarang bolanya di kami," katanya.

Pemerintah juga mempertimbangkan revisi pada Permen ESDM Nomor 43. Di dalam aturan itu, tarif setrum dari Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) ditentukan secara negosiasi antara PT PLN (Persero) dan pengembang swasta. Namun, ada masukan dari pengembang swasta bahwa tarif listrik tidak usah ditentukan secara business-to-business (B-to-B).

"Ada usul, bisa tidak jangan B-to-B tapi pakai ceilling tariff, itu pun sedang kami review," ujarnya.

Keseluruhan revisi aturan tersebut diharapkan mampu mendorong iklim usaha lebih positif.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyentil Menteri ESDM Ignasius Jonan dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya dalam sidang kabinet paripurna di Istana Negara Senin pekan ini. Jokowi menyatakan, peraturan-peraturan yang diterbitkan belakangan tak sesuai dengan instruksinya.

"Permen (Peraturan Menteri) baik di kehutanan dan ESDM misalnya, saya lihat satu dan dua bulan ini direspons tidak baik karena dianggap menghambat investasi," ujar Jokowi.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER