Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pengusahaan pada Kegiatan Usaha di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral. Aturan baru ini diteken Menteri ESDM Ignasius Jonan tanggal 14 Juli 2017 silam.
Peraturan itu menyebut bahwa kini pengalihan hak partisipasi (Participating Interest) di sebuah lapangan migas harus mendapat persetujuan Menteri setelah mendapatkan pertimbangan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas).
Di dalam pasal 3 aturan tersebut, kontraktor dilarang melakukan pengalihan hak partisipasi secara mayoritas kepada pihak lain yang bukan merupakan afiliasinya selama jangka waktu tiga tahun pertama masa eksplorasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kontraktor dapat melakukan pengalihan Partisipasi Interes setelah jangka waktu 3 (tiga) tahun pertama masa eksplorasi," jelas Jonan melalui peraturan itu dikutip Jumat (21/7).
Jika pengalihan saham itu mengakibatkan perubahan pengendalian secara langsung, maka perubahan pengendalian itu juga harus disetujui oleh Menteri berdasarkan pertimbangan SKK Migas. Namun sebelumnya, kontraktor harus melaporkan perubahan itu secara tertulis kepada Menteri ESDM melalui SKK Migas.
"Dalam hal pengalihan saham mengakibatkan perubahan Pengendalian secara tidak langsung, Kontraktor wajib melaporkan secara tertulis kepada Menteri melalui Kepala SKK Migas," imbuhnya.
Tak hanya hak partisipasi, peraturan ini juga mengatur ihwal perubahan direksi dan komisaris di tubuh kontraktor. Ketika melakukan perombakan itu, kontraktor wajib terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Menteri ESDM berdasarkan pertimbangan Kepala SKK Migas.
Bahkan, Menteri ESDM pun bisa menolak perombakan direksi ini dalam jangka waktu 14 hari sejak surat pertimbangan SKK Migas diterima Menteri. "Dalam hal permohonan ditolak, penolakan disampaikan secara tertulis disertai dengan alasan kepada pemohon melalui Kepala SKK Migas," katanya.
Meski berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kementerian ESDM menjamin aturan ini tidak menabrak ketentuan yang ada mengenai pergantian direksi atau komisaris di BUMN secara korporasi.
Pasalnya, pergantian direksi atau komisaris yang diatur hanya menyangkut kontraktor itu sendiri, bukan BUMN secara langsung.
"Aturan ini tidak dimaksudkan untuk mengatur mekanisme pergantian perubahan kepemilikan dan direksi/komisaris perusahaan BUMN secara korporasi. Untuk hal itu yang melakukan evaluasi dan persetujuan Pemerintah adalah Kementerian BUMN sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," seperti dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM.