Pemerintah Klaim Pembangunan di Daerah Tetap Jalan

CNN Indonesia
Rabu, 02 Agu 2017 11:43 WIB
Pembangunan di daerah diklaim tetap berjalan, meski simpanan daerah yang mengendap di perbankan capai Rp222,59 triliun, naik Rp7,92 triliun dibanding tahun lalu
Jumlah simpanan daerah di perbankan menyentuh angka Rp222,59 triliun di akhir Juni 2017. (REUTERS/Darren Whiteside)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Boediarso Teguh Widodo mengungkapkan, pembangunan di daerah tetap berjalan, meski jumlah simpanan daerah pada perbankan tercatat meningkat.

Berdasarkan catatan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), jumlah simpanan daerah di perbankan menyentuh angka Rp222,59 triliun di akhir Juni 2017 atau meningkat Rp7,92 triliun dibandingkan Juni 2016 senilai Rp214,67 triliun.

Kendati dana mengendap tersebut naik, Boediarso menilai, posisi kas daerah tersebut masih wajar dan tak membuat anggaran daerah semata-mata menjadi menganggur. "Masih sesuai dengan kebutuhan belanja operasional dan belanja modal untuk tiga bulan ke depan, maka hal tersebut masih tergolong wajar," ucap Boediarso kepada CNNIndonesia.com, Rabu (2/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, tingginya simpanan daerah di perbankan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2017 disebabkan sejumlah alokasi anggaran untuk proyek infrastruktur yang bersifat jangka panjang. Hal tersebut menyebabkan dana yang dialokasikan belum sepenuhnya dicairkan ke proyek.

Dia menjelaskan, terdapat sejumlah proyek yang sudah disepakati, namun belum mulai melaksanakan pengerjaan. Di sisi lain, ada pula proyek infrastruktur yang pencairan anggarannya melalui beberapa tahap, sehingga wajar masih tersimpan dalam bentuk kas daerah di perbankan.

"Ada sebagian proyek belum dilaksanakan atau sudah dilaksanakan, namun belum selesai, sehingga belum dapat dilunasi pembayarannya. Artinya, tidak semua simpanan daerah merupakan dana yang menganggur," terang Boediarso.
Kendati demikian, Boediarso mengaku pihaknya akan terus mengingatkan pemerintah daerah (pemda) agar segera menggunakan anggarannya dan mempercepat pembangunan. Salah satu upayanya adalah dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Konversi Penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) dan/atau Dana Alokasi Umum (DAU) dalam bentuk non tunai.

"Jadi, telah diterapkan adanya konversi penyaluran DAU dan/atau DBH ke dalam Surat Berharga Negara (SBN) bagi daerah yang mempunyai posisi kas tidak wajar," kata Boediarso.

Ia menjelaskan, PMK 18/2017 tersebut juga sejalan dengan landasan hukum terdahulu, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2017.

Aturan itu menyebutkan bahwa daerah diharuskan mengalokasikan minimal 25 persen dari DBH dan DAU yg diterimanya untuk mendanai belanja infrastuktur yang terkait dengan pelayanan publik, perluasan kesempatan kerja dan pengentasan kemiskinan.

"Diharapkan daerah dapat segera menggunakan dananya untuk kegiatan belanja, terutama belanja yang produktif, baik dalam membangun infrastruktur maupun sarana dan prasarana pelayanan publik yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat," pungkas Boediarso.
Sementara itu, hasil penggunaan anggaran daerah secara keseluruhan, baru bisa dilihat realisasinya pada akhir tahun ini yang dilaporkan ke pemerintah pusat. Dari situ, akan terlihat berapa belanja modal yang berhasil dilakukan.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER