Freeport Didesak Bayar Hak 8.100 Karyawan PHK

CNN Indonesia
Senin, 07 Agu 2017 19:41 WIB
Ribuan karyawaan ini diketahui ikut dalam aksi mogok kerja pada peringatan Hari Buruh 1 Mei lalu dan di-PHK secara sepihak.
Ribuan karyawaan ini diketahui ikut dalam aksi mogok kerja pada peringatan Hari Buruh 1 Mei lalu dan di-PHK secara sepihak. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A).
Jakarta, CNN Indonesia -- Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (SP-KEP) SPS Kabupaten Mimika mendesak Freeport Indonesia membayar hak 8.100 karyawan perusahan subkontraktor (privatisasi dan kontraktor) yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada Mei lalu.

Ribuan karyawaan ini diketahui ikut dalam aksi mogok kerja pada peringatan Hari Buruh 1 Mei lalu.

"Kami desak kembalikan hak karyawan. PHK ini tidak sesuai dengan UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," kata Ketua Pimpinan Cabang SP-KEP SPS Kabupaten Mimika Aser Gobai kepada CNNIndonesia.com di Komnas HAM, Senin (7/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Aser, dalam pasal 156 ayat (1) UU nomor 13 tahun 2003 dijelaskan, jika terjadi PHK, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima. Uang pesangon tersebut dijelaskan pada ayat selanjutnya dalam pasal yang sama.

Aser mengatakan, Freeport juga melakukan PHK secara sepihak kepada ribuan karyawan ini. "Tidak ada sosialisasi sama sekali," terangnya.

Menurut dia, Freeport melakukan PHK dengan alasan mengurangi produksi sangat tidak masuk akal. Sebab, hingga saat ini perusahaan masih beroperasi.

"PHK itu kalau perusahan dalam keadaan pailit atau tutup operasi," imbuh dia.

Merasa hak karyawan tidak dipenuhi, Aser pun mendatangi Komnas HAM untuk mengadukan nasib ribuan karyawan yang di-PHK. Ia mendesak, agar Freeport juga mempekerjakan kembali 8.100 karyawan yang di-PHK.

"Kami merasa dan ini adalah suatu pelanggaran hak kemanusiaan, makanya kami ke Komnas HAM. Kami percayakan kepada Komnas HAM saja," tegas dia.

Dihubungi terpisah, Komisoner Komnas HAM Natalius Pigai mengungkapkan, akan memanggil direktur utama Freeport Indonesia dalam waktu dekat.

"Minggu ini, kami layangkan surat pemanggilan pertama. Kalau tidak datang kedua dan ketiga, kami lakukan upaya pemanggilan paksa," tutur Natalius.

Menurut Natalius, Komnas HAM sudah membahas masalah ini bersama Freeport dan SP-KEP SPS Kabupaten Mimika minggu lalu. Namun, tak ada kesepakatan dalam pertemuan itu.

Kemudian, Jumat (4/8) lalu, Freeport Indonesia mengirim utusan ke Komnas HAM untuk membahas kembali masalah ini.

"Kami tolak utusannya. Kami mau berbicara langsung dengan direktur utama Freeport," pungkasnya.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER