Perundingan Kewajiban Divestasi Freeport Ditangan Sri Mulyani

CNN Indonesia
Senin, 24 Jul 2017 18:40 WIB
Pekan ini, pemerintah akan kembali mengadakan perundingan dengan Freeport terkait stabilitas investasi dan kewajiban divestasi sebesar 51 persen.
Freeport telah sepakat untuk merampungkan smelter sebelum tahun 2022. (Dok. Akun Facebook Freeport Indonesia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan, perundingan mengenai kelanjutan operasi PT Freeport Indonesia pasca terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 akan berlanjut pada pekan ini. Agenda pertemuan itu akan membahas stabilitas investasi dan kewajiban divestasi sebesar 51 persen yang akan menjadi kewenangan Kementerian Keuangan.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Teguh Pamudji mengatakan, pertemuan nanti akan melibatkan Kementerian Keuangan. Pasalnya, di dalam stabilitas investasi mengandung unsur-unsur pembayaran kewajiban fiskal yang perlu dipenuhi Freeport jika nantinya mau berganti baju dari Kontrak Karya (KK) ke Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

"Mengenai kemajuan stabilitas investasi dan divestasi itu nanti akan dikomunikasikan dengan Kementerian Keuangan. Nanti hari Rabu kami akan adakan rapat dengan Kemenkeu untuk membahasnya," ujar Teguh, baru-baru ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun menurutnya, hal tersebut merupakan dua dari empat poin negosiasi pemerintah dengan Freeport. Selain divestasi dan stabilisasi investasi, poin perundingan yang dibahas adalah perpanjangan operasional dan pembangunan fasilitas pemurnian (smelter).
Teguh mengatakan, perundingan mengenai masalah operasional dan smelter dianggap hampir selesai. Menurutnya, Freeport telah sepakat untuk merampungkan smelter sebelum tahun 2022. Di samping itu, perusahaan asal Amerika Serikat tersebut juga setuju untuk melakukan perpanjangan operasi 2x10 tahun jika sepakat berubah menjadi IUPK. Dengan demikian, perpanjangan pertama berakhir pada 2031 dan perpanjangan kedua berakhir pada 2041.

"Sesuai peraturannya memang harus 2x10 tahun, pendekatannya begitu," imbuhnya.

Sekadar informasi, Aktivitas ekspor Freeport terhenti setelah terhalang Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2017 yang merupakan turunan dari PP 1 2017. Di dalam peraturan tersebut, izin ekspor bagi Freeport bisa diberikan asal status KK Freeport berubah menjadi IUPK.

Namun, Freeport bersikukuh pemerintah tak dapat mengubah ketentuan hukum dan fiskal yang telah berlaku dalam KK menjadi IUPK. Karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, KK dinyatakan tetap sah berlaku hingga jangka waktunya berakhir.
Oleh karenanya, pemerintah dan Freeport kini tengah melakukan perundingan ihwal posisi Freeport pasca menjadi IUPK. Rencananya, perundingan itu selesai pada Oktober mendatang.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER