Malah, dalam waktu dekat ini, pemerintah berencana kembali menerbitkan paket kebijakan ekonomi ke-16 yang mengatur soal percepatan investasi. Paket ini disebut-sebut sebagai paket besar yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan di pusat dan daerah dalam memuluskan perizinan hingga penerapan investasi.
Ekonom dari Institute for Development Economic and Finance (INDEF) Ahmad Heri Firdaus mengatakan, sebelum mengeluarkan paket kebijakan ekonomi yang baru, ada baiknya pemerintah mengevaluasi kembali efektivitas paket-paket yang telah ada. Kalau ditemukan perizinan yang belum berubah, seharusnya reformasi kebijakan lebih galak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun salah satu paket kebijakan ekonomi yang cukup baru dan perlu dievaluasi terlebih dahulu oleh pemerintah, khususnya yang mengatur soal investasi, yaitu paket kebijakan jilid 10 yang terbit pada Februari 2016 lalu.
Bersamaan dengan perubahan tersebut, pemerintah menambah 19 bidang usaha yang dicadangkan untuk UMKMK. Selain itu, pemerintah juga menambah bidang usaha untuk kemitraan yang ditujukan agar Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA) bekerja sama dengan UMKMK.
Dari semula 48 bidang usaha, melalui revisi Perpres ini, ada tambahan 62 bidang usaha, sehingga total menjadi 110 bidang usaha. Lalu, terdapat pula 35 bidang usaha yang dikeluarkan dari DNI, seperti pariwisata (restoran, bar, kafe, usaha rekreasi, seni, hiburan, dan gelanggang olah raga), industri perfilman, penyelenggaraan transaksi perdagangan secara elektronik (market place) yang bernilai Rp100 miliar ke atas, serta lainnya.
Setelah selesai mengevaluasi paket-paket kebijakan, Heri menilai, pemerintah perlu menambah jurus agar investasi tidak hanya diprioritaskan mengalir ke infrastruktur, melainkan juga deras ke industri.
Sebab, perlu diingat bahwa sepanjang kuartal II 2017, industri tercatat turun. Padahal, pertumbuhan industri seharusnya bisa lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan ekonomi itu sendiri.
Pemberian investasi ke industri pun tak melulu hanya dilakukan dengan mengalirkan dana segar. Namun, jalinan kerja sama antar negara untuk mengadopsi teknologi dan inovasi di sektor industri, sebenarnya sudah termasuk salah satu langkah pemberian investasi ke industri.
Di sisi lain, pemerintah perlu kembali mengkaji insentif-insentif yang bisa diberikan ke industri yang mampu dengan mandiri menyerap investasi berskala besar.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyebutkan akan menggenjot investasi lebih dalam lagi. Menurutnya, ruang pertumbuhan investasi masih bisa digenjot hingga melebihi target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2017 sebesar 5,4 persen.
"Upaya kami mendorong investasi karena itu yang paling mungkin didorong. Investasi kami akan dorong kenaikannya di atas 5,8 persen," kata Darmin di kantornya.
Salah satu cara mendorong investasi tersebut, yaitu dengan menelurkan paket kebijakan ekonomi ke-16 yang fokus mempercepat aliran investasi yang ditargetkan bisa dirilis pada momentum Hari Kemerdekaan pada 17 Agustus mendatang.
"Paket ini besar, menyangkut semua Kementerian/Lembaga (K/L), pemerintah daerah (pemda), dan lainnya," terang Darmin.