Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut, penguatan sistem dan basis perpajakan nasional merupakan salah satu kunci untuk memiliki daya saing.
Adapun, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan merupakan salah satu langkah yang dapat memperkuat penerimaan pajak.
"Kami optimis dengan Perppu tersebut, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Indonesia akan semakin kokoh," ungkap Jokowi, Rabu (16/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasalnya, sumber dana tersebut langsung berasal dari masyarakat. Kemudian, seluruh dana itu nantinya akan diputar kembali untuk kepentingan rakyat.
Seperti diketahui, penerbitan Perppu tersebut dilakukan pemerintah untuk mendukung keterbukaan informasi internasional yang memberlakukan Sistem Pertukaran Informasi Otomatis
(Automatic Exchange of Information/AEoI).
"Untuk itu pemerintah ucapkan terima kasih kepada Sidang Anggota Dewan yang telah menyetujui Perppu tersebu," sambungnya.
Dalam Perppu itu, batas saldo yang dapat diintip minimal Rp1 miliar untuk sektor perbankan, kemudian nilai tanggungan untuk sektor asuransi minimal Rp1 miliar, dan sektor pasar modal tanpa batas saldo minimal.
Selanjutnya, peningkatan daya saing dalam negeri juga bisa dilakukan dengan pengembangan UMKM dan penyaluran bantuan sosial dan subsidi nontunai.
Beberapa program yang dijalankan pemerintah untuk menyejahterakan rakyat pun telah dilakukan sejak tahun pertama kabiner kerja, yakni Program Keluarga Harapan (PKH), Program Perlindungan Nelayan, Program Percepatan Pembangunan Rusunawa bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), dan program peningkatan kualitas Rumah Tidak Layak Huni (RLTH).