Kemenhub Siapkan Pengganti untuk Dirjen yang Dicekal KPK

CNN Indonesia
Kamis, 24 Agu 2017 12:23 WIB
Kementerian Perhubungan menyatakan tengah menyiapkan pejabat Pelaksana Tugas (Plt) untuk menggantikan Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Laut.
Kementerian Perhubungan menyatakan tengah menyiapkan pejabat Pelaksana Tugas (Plt) untuk menggantikan Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Laut. (CNN Indonesia/Galih Gumelar)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perhubungan menyatakan tengah menyiapkan pejabat Pelaksana Tugas (Plt) untuk menggantikan Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Laut yang tercokok dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan pihaknya telah menyiapkan pejabat Plt untuk menggantikan Dirjen Perhubungan Laut yang juga menjadi Plt. Dirjen Perkeretaapian, Antonius Tonny Budiono. KPK baru saja 'menangkap basah' Tonny karena diduga menerima suap.

"Secara aturannya, dimungkinkan adanya Plt. Hari ini akan ditunjuk Plt Dirjen KA dan Laut. Kami assesment pejabat KA [Perkeretaapian] dan Laut, kalau sudah ada kepastian tentang kasus itu," ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (24/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Assesment itu mungkin butuh waktu satu sampai dua bulan, begitu juga KA. Namun demikian saya sampaikan bahwa meski Plt, kapasitas teman-teman yang menggantikan cukup mumpuni."

Namun, terkait kasus yang menjerat Tonny, ia mengaku tidak tahu terkait dengan jabatan yang mana. Budi menyatakan belum bisa berkomentar lebih jauh terkait penangkapan tersebut.

"Saya belum bisa komentar karena masih dugaan. Kemenhub sudah melakukan upaya pencegahan korupsi. Kami sebelumnnya sudah melakukan OTT di Medan, Jakarta, dan Surabaya, dan Samarinda," jelasnya.

"Kasus Tonny sendiri saya belum tahu tentang apa. Saya pun enggak tahu Tonny ditangkap, karena belum resmi. Saya tidak berkompeten mengatakan hal itu," imbuhnya


Lebih lanjut, Budi menyatakan pihaknya juga akan melakukan pendampingan yang berlaku, melalui biro hukum dan kuasa hukum, dengan ketentuan bisa melakukan pendampingan.

"Selain itu, kami juga akan hari ini akan kirim surat atas insiden ini dan menyampaikan surat resmi ke KPK untuk melakukan pendampingan. Baik kasus ini maupun hal lain, agar kejadian ini tidak terjadi lagi," kata Budi.
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER