Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, revaluasi dilakukan lantaran setiap tahunnya nilai dari BMN mengalami peningkatan, sehingga perlu didata dan dinilai kembali melalui tertib administrasi dan tertib penggunaan. Adapun revaluasi tersebut dilakukan pada seluruh BMN, seperti bangunan dan gedung pemerintah, tanah negara, hingga alat utama sistem pertahanan (alutista) yang digunakan Tentara Negara Indonesia (TNI).
"Setelah revaluasi, pada 2010 menjadi Rp1.244 triliun dan sekarang posisi terakhir Rp2.188 triliun. Itu merupakan wujud aset yang dibiayai oleh penerimaan negara dan utang," ujar Sri Mulyani di kantornya, Selasa (29/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga dalam dua tahun ini (2017-2018) harus terus dijalankan (revaluasi)," imbuhnya.
Sri Mulyani menjelaskan, revaluasi tak hanya bermanfaat untuk menambah nilai penerimaan negara dari aset yang dimiliki secara keseluruhan. Namun, revaluasi juga perlu dilakukan untuk memastikan seluruh BMN tidak menganggur (idle) dan bermanfaat langsung bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dalam Pasal 52 ayat (1) aturan tersebut disebutkan, ada perbedaan nilai yang material antara nilai tercatat BMN/D dengan nilai wajarnya. Dengan demikian, pengelolaan barang dapat menilai kembali atas nilai BMN/D yang telah ditetapkan dalam neraca pemerintah pusat/daerah.
Penilaian kembali dilakukan melalui kegiatan penyediaan data awal, inventarisasi, penilaian, tindak lanjut hasil inventarisasi dan penilaian, serta monitoring dan evaluasi.