Citibank Perluas Fungsi Bank Kustodi dalam Transaksi Bursa

Dinda Audriene Muthmainah | CNN Indonesia
Rabu, 30 Agu 2017 11:32 WIB
Citibank Indonesia remi menjadi bank kustodian pertama yang memperluas perannya sebagai account operator (AO) terkait penyelesaian transaksi bursa.
Citibank Indonesia remi menjadi bank kustodian pertama yang memperluas perannya sebagai account operator (AO) terkait penyelesaian transaksi bursa. (REUTERS/Mike Segar)
Jakarta, CNN Indonesia -- Citibank Indonesia remi menjadi Bank Kustodian (BK) pertama yang memperluas perannya sebagai account operator (AO) terkait penyelesaian transaksi bursa. Hal ini dilakukan melalui penandatanganan perjanjian antara Citibank Indonesia dengan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI).

Direktur Utama KPEI Hasan Fawzi menjelaskan, AO akan mengambil alih fungsi penyelesaian (settlement) dari Anggota Bursa (AB). Untuk saat ini, fungsi perantara perdagangan (trading) dan settlement menjadi tugas AB.

"Jadi ini tujuannya untuk efiisensi, melalui kerja sama dengan pihak lain, maka akan terjadi pengurangan biaya yang diperlukan oleh pedagang efek," ucap Hasan, Rabu (30/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun, Citibank dapat memulai perannya sebagai AO setelah ada perjanjian bilateral dengan masing-masing AB. Dengan begitu, AO juga memiliki akses langsung sistem kliring yang dimiliki KPEI. Maka, hal inilah yang akan membuat proses transaksi menjadi lebih efisien.

Tak hanya itu, manfaat lainnya dari perluasan peran BK, yakni aset milik nasabah yang diklaim akan semakin terlindungi. Pasalnya, BK memiliki peran sebagai fungsi kustodi atas efek milik nasabah.

"Keterlibatan BK secara langsung dalam proses kliring dan penyelesaian akan memudahkan proses transfer aset nasabah ke dan dari KPEI," papar Hasan.

Secara terpisah, CEO Citibank Indonesia Batara Sianturi mengatakan, perjanjian ini juga bertujuan meningkatkan daya saing perusahaan efek.

Dalam hal ini, AB dapat mengalihkan biaya operasional tetap (fixed cost) menjadi biaya operasional bergerak (variable cost). Kemudian, AB juga dapat mengalihkan sejumlah risiko operasional ke BK yang dipilih oleh AB tersebut.

"Dengan demikian AB dapat memfokuskan sumber daya internalnya pada aktivitas utama untuk melesatkan volume perdagangan efek," ucap Batara.

Aturan perluasan tersebut tercantum dalam regulasi dari Badan Pengawas Pasar Moda (Bapepam) atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang terbit pada 2010 dan direvisi kembali pada 2012. (agi)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER