Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan presiden (perpres) tentang Percepatan Proses Pelaksanaan Berusaha pada hari ini. Perpres tersebut merupakan bagian dari paket kebijakan ekonomi XVI.
"Perpres ini tujuannya mempercepat proses perizinan," ujar Jokowi di Gedung Bursa Efek Indonesia, Kamis (31/8).
Jokowi menjelaskan, perpres ini berujung pada reformasi peraturan terkait investasi, baik di pusat maupun daerah. Perpres tersebut mengatur setiap kementerian dan lembaga untuk membentuk satuan tugas yang mengawasi proses perizinan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan Wali Kota Solo ini juga menegaskan, perpres ini memiliki target kerja. Sekitar enam bulan mendatang, pemerintah akan memiliki satu gedung baru untuk menampung semua proses perizinan.
"Saya kerja memiliki target, awal tahun paling lambat Februari kita harus memiliki satu gedung khusus pengurusan perizinan," katanya.
Semua proses perizinan di pusat dan daerah direncanakan diurus di sana. Sehingga, pengurusan izin satu pintu
(single submission) benar-benar terlaksana.
"Jadi ngurusnya sekali saja datang," ucap mantan Gubernur DKI Jakarta ini.
Jokowi menyatakan, detail Perpres ini nantinya dijelaskan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution.
Proses mengeluarkan perizinan menjadi fokus Presiden Jokowi belakangan ini. Ia berulang kali menyatakan, perizinan yang membutuhkan waktu berhari-hari, bulan, hingga tahun memalukan.
Jokowi menginstruksikan, proses perizinan harus mudah sehingga investor bisa mudah masuk ke Indonesia dan membuat pertumbuhan ekonomi membaik.
Di pusat, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) saat ini bisa mengeluarkan sembilan izin dalam tiga jam. Tetapi Jokowi menginginkan, hal itu dipercepat dan juga diterapkan di daerah.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan, melalui kebijakan ini, pemerintah ingin mempercepat proses penerbitan perizinan berusaha sesuai dengan standar pelayanan, memberikan kepastian waktu dan biaya dalam peroses perizinan, serta meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (pemda).
“Selain itu, kebijakan ini bertujuan menyelesaikan hambatan dalam proses pelaksanaan serta memanfaatkan teknologi informasi melalui penerapan sistem perizinan terintegrasi (
single submission),” terang Darmin.