Jokowi Keluhkan Proses Penerbitan Sekuritisasi Aset Lambat

CNN Indonesia
Kamis, 31 Agu 2017 17:28 WIB
Proses penerbitan sekuritisasi aset oleh PT Jasa Marga Tbk (JSMR) misalnya, memakan waktu hingga 9 bulan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut, proses penerbitan sekuritisasi aset oleh PT Jasa Marga Tbk (JSMR) sendiri memakan waktu hingga 9 bulan. (CNN Indonesia/Christie Stefanie)
Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluhkan proses penerbitan sekuritisasi aset yang terbilang lambat. Padahal, ia sudah menggaungkan atau memerintahkan penerbitan tersebut sejak satu tahun lalu.

Ia menyebut, proses penerbitan sekuritisasi aset oleh PT Jasa Marga Tbk (JSMR) sendiri memakan waktu hingga 9 bulan. Produk ini terbilang penting karena dapat mendorong arus modal masuk dan mengurangi beban Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN).

"Tahun lalu, Menteri BUMN bergerak 9 bulan lalu. Saya juga tidak tahu urusan paling rumit di mana. Saya tanya belum selesai-selesai," kata Jokowi, Kamis (31/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Secara terpisah, Direktur Utama Jasa Marga Desi Arryani menuturkan, pemilihan aset yang akan disekuritisasi menjadi salah satu penyebab lambatnya proses sekuritisasi.

"Jadi, yang lama itu merumuskan apa sih yang mau di sekuritisasi. Itu mungkin 6 bulan sendiri," tutur Desi.

Selain itu, proses perpajakan juga menjadi kendala karena produk sekuritisasi aset bersifat baru. Desi mengaku, banyak investor yang menanyakan apakah jenis pajaknya akan sama seperti obligasi.

"Jadi, calon-calon investor minta keterangan tertulis. Oh pajak bunga nya seperti obligasi gitu. Udah ada. Oh ya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak diterapkan, tapi ini yang masih ditunggu," papar Desi.

Senada, Menteri BUMN Rini Soemarno menyebut, aturan terkait pajak sendiri cukup memakan waktu lama. Pasalnya, produk baru ini perlu menyesuaikan dengan aturan lama.

"Ini produk baru jadi banyak pihak bertanya, ini bukan obligasi biasa," pungkas Rini.

Sebagai informasi, Jasa Marga baru saha merilis produk sekuritisasi aset perdana melalui skema Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK-EBA) dengan nilai Rp2 triliun.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER