Aturan Pajak e-Commerce Rampung Akhir September

CNN Indonesia
Selasa, 05 Sep 2017 12:11 WIB
DJP memastikan aturan pajak bagi perusahaan bidang perdagangan elektronik (e-commerce) akan diterbitkan pada September 2017.
DJP memastikan aturan pajak bagi perusahaan bidang perdagangan elektronik (e-commerce) akan diterbitkan pada September 2017. (Thinkstock/Andrey Popov).
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) memastikan aturan pajak bagi perusahaan bidang perdagangan elektronik (e-commerce) akan diterbitkan pada September 2017 atau paling lambat akhir tahun ini.

"(Aturan) ini sedang dikonsepkan. Semoga akhir tahun selesai, September ini selesai," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Hestu Yoga Saksama di kantornya, Senin (4/9).

Yoga menjelaskan, aturan pajak itu nantinya tetap mengacu pada aturan perpajakan yang saat ini berlaku bagi badan usaha, yaitu terdapat pungutan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pajak penghasilan baru dipungut bila nilai pendapatan perusahaan melebihi Rp4,8 miliar atau di atas batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Hal itu agar tidak membebani perusahaan e-commerce rintisan (start up).

"Untuk start up, juga diberikan insentif dengan tarif pajak yang lebih murah dibanding yang lain. Kalau bukan pengusaha kena pajak, maka dia akan lebih mudah administrasinya," terang Yoga.

Pemerintah tetap menjalankan sistem pelaporan mandiri (self assessment) untuk mengetahui besaran pajak yang harus dibayar pelaku usaha.

Kendati begitu, pungutan tarif pajak e-commerce masih perlu disesuaikan dengan aturan perpajakan internasional. Sebab, saat ini sudah banyak e-commerce asing yang menjajaki peruntungan bisnis di Tanah Air.

Direktur Perpajakan Internasional DJP John Liberty Hutagaol menuturkan, pajak e-commerce akan melihat tiga aturan perpajakan internasional.

"Selain PPN, ada tiga alternatif. Sementara ini tapi belum final, yaitu foreign tax (pajak perusahaan asing), equalititation levy (pungutan kesetaraan), dan diverted profit tax (pajak dari keuntungan yang dialihkan)," kata John.

Sayangnya, kecenderungan aturan pajak mana yang turut dimasukkan dalam pajak e-commerce itu masih dimatang oleh DJP bersama dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu.

"Tapi kami ke depankan asas hukum keadilan, kesederhanaan, dan asas netralitasnya. Jadi, kebijakan ini lebih merata," pungkas John.

Adapun aturan pajak e-commerce ini menjadi salah satu komponen dari penyusunan peta jalan (road map) industri e-commerce di Tanah Air.

Aturan itu tak hanya melibatkan Kemenkeu, namun juga Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perdagangan, hingga Bank Indonesia.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER