Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberi sinyal bahwa pemerintah akan mengenakan ketentuan perpajakan tetap
(nail down) kepada PT Freeport Indonesia. Artinya, ketentuan pajak antar kedua pihak tak bersifat negosiasi.
Pajak tetap tersebut merujuk pada ketentuan pajak saat ini
(prevailing) sesuai dengan lembaran Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Hal ini demi memberi kepastian kepada kedua pihak atas pajak yang harus dibayar oleh perusahaan tambang raksasa asal Amerika Serikat (AS) itu kepada pemerintah. Sedangkan dari sisi Freeport, kepastian pajak tersebut turut memberi jaminan atas bisnis dan investasi yang ditanamkannya.
"Hal ini agar kepastian penerimaan ini tidak akan bergerak, sehingga bisa terjaga. Kami akan lihat dari berbagai peraturan perundangan terkait yang nail down, tapi lebih ke komposisi rate," ucap Sri Mulyani saat konferensi pers di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Selasa (29/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan demikian, menurut Sri Mulyani, penerimaan negara dari Freeport akan lebih tinggi dibandingkan ketentuan pajak sebelumnya. Sebab, royalti yang dibayarkan lebih tinggi, meski Pajak Penghasilan (PPh) diturunkan.
"Saya tidak akan menyampaikan hari ini komposisi dan persentase-nya. Tapi komposisi ini rata-rata penerimaan negara lebih tinggi dari total penjualan Freeport. Persentase-nya akan lebih tinggi dari KK," tegasnya.
Namun, berdasarkan hitungan sebelumnya, disebutkan bahwa PPh badan Freeport akan turun dari 35 persen menjadi 25 persen. Sedangkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bertambah menjadi sebesar 10 persen dan Pajak Penjualan (PPn) sebesar 2,3 persen hingga persen.
Jika mengacu pada IUPK, maka royalti emas dan perak juga akan meningkat dari menjadi masing-masing 3,75 persen dan 3,25 persen, naik dari saat ini 1 persen. Sedangkan royalti tembaga akan naik dari 3,5 persen menjadi 4 persen.
Namun, dalam perhitungan pastinya, Sri Mulyani bilang, kedua pihak masih perlu berdiskusi lebih lanjut. Pasalnya, ketentuan pajak tersebut tak hanya merujuk pada ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) saja tapi juga melihat pada ketentuan pajak daerah.
Untuk itu, sebagai tindak lanjut diskusi kedua pihak, pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) lanjutan yang berisi soal kewajiban pajak dari sisi UU PPh yang menetapkan tarif pajak yang disesuaikan dengan masa izin operasi Freeport.
Sedangkan perpanjangan operasi baru akan dilakukan pada 2021 mendatang, saat kontrak Freeport habis. Adapun perpanjangan operasi yang bisa didapat Freeport yaitu 2x10 tahun.
Menambahkan Sri Mulyani, Menteri ESDM Ignasius Jonan menekankan, ketentuan pajak tetap tersebut memang perlu dikeluarkan pemerintah agar turut memberi jaminan pada bisnis Freeport berserta investasi yang telah dilakukan.
"Kami harus kasih jaminan usaha yang kondusif, kalau tidak nanti tidak ada yang mau investasi," kata Jonan pada kesempatan yang sama.