Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan telah melimpahkan urusan divestasi PT Freeport Indonesia kepada Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan pelimpahan urusan divestasi ke Kementerian BUMN sudah sesuai dengan keinginan Presiden Joko Widodo. Detail divestasi yang dilimpahkan ke kementerian di bawah komando Rini Soemarno tersebut menyangkut valuasi dan periode penjualan saham perusahaan tambang raksasa itu.
"Kalau divestasi, sesuai arahan bapak Presiden yang menangani adalah Kementerian BUMN. Jadi bukan di kami lagi, kami hanya mendukung saja," ujar Jonan ditemui di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Rabu (6/9).
Meski demikian, bukan berarti peranan Kementerian ESDM selesai begitu saja dalam mengurusi divestasi. Menurut Jonan, Kementerian ESDM masih bertugas untuk memasukkan detail divestasi ke dalam lampiran Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang sedianya diteken kedua belah pihak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi yang akan merundingkan ini
leading sector-nya adalah Kementerian BUMN, kami sih ikut saja," paparnya.
Tak hanya itu, Kementerian ESDM juga melimpahkan urusan stabilisasi investasi kepada Kementerian Keuangan. Menurut laporan yang diterimanya, masalah ini masih terus dibahas di instansi yang dipimpin Sri Mulyani tersebut.
"Kalau semua sudah dipenuhi, maka pemerintah akan kasih perpanjangan operasional maksimal 2x10 tahun. Sekarang, Presiden itu menugaskan divestasi ke Menteri BUMN dan stabilitas investasi ke Kementerian Keuangan," jelas mantan bos PT Kereta Api Indonesia (Persero) ini.
Sebelumnya, Freeport Indonesia sepakat untuk melakukan divestasi sebesar 51 persen kepada pemerintah Indonesia dengan periode dan harga divestasi yang masih ditentukan kemudian.
Ini merupakan bagian dari poin kesepakatan Freeport selain kesepakatan pembangunan
smelter, perpanjangan operasi sepanjang 2x10 tahun, dan peraturan fiskal yang jelas bagi operasional Freeport.
Hal itu merupakan hasil perundingan kedua belah pihak sejak pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 yang mengharuskan perusahaan berbentuk Kontrak Karya (KK) menjadi IUPK dan wajib melakukan divestasi 51 persen.