Pemerintah Segera Ubah SNI Beras

CNN Indonesia
Kamis, 07 Sep 2017 15:51 WIB
Pemerintah mengajukan perubahan Standar Nasional Indoensia beras kepada Badan Standarisasi Nasional, seiring perubahan klasifikasi beras.
Pemerintah mengajukan perubahan Standar Nasional Indoensia beras kepada Badan Standarisasi Nasional, seiring perubahan klasifikasi beras (CNNIndonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah mengajukan perubahan Standar Nasional Indonesia (SNI) beras kepada Badan Standarisasi Nasional (BSN), seiring perubahan klasifikasi beras yang tengah diundangkan Kementerian Pertanian.

Sekretaris Jenderal Badan Ketahanan Pangan Mulyadi Hendiawan menyebut, klasifikasi beras yang dimaksud adalah beras medium, beras premium, dan beras khusus. Perubahan akan dimasukkan dalam Peraturan Menteri Pertanian No. 31/2017.

Menurut peraturan itu, beras medium dan premium harus memiliki kriteria derajat sosoh minimal 95 persen dan kadar air maksimal 14 persen. Hanya saja, butir patah beras medium maksimal 25 persen, sementara itu beras premium memiliki butir patah 15 persen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rencananya, standar tersebut yang akan menjadi basis baru SNI beras untuk menggantikan standar mutu beras SNI 6128:2015.

"Dengan adanya klasifikasi ini, maka kami akan ajukan kriteria yang sudah disusun tersebut menjadi standar SNI beras," ujar Mulyadi di Jakarta, Kamis (7/9).

Perubahan SNI ini dibutuhkan untuk mendukung kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras yang ditetapkan Kementerian Perdagangan melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57 Tahun 2017. Di dalam aturan tersebut, pemerintah menyederhanakan kategori beras menjadi beras medium dan premium, demi menentukan HET.

"Kami ingin simplifikasi saja kriteria ini, dan klasifikasi beras ini kan sesuai dengan kebijakan HET beras," ungkapnya.

Saat ini, pemerintah masih berupaya mengkategorikan jenis beras khusus sebelum melakukan standarisasi. Sebab, jumlah beras yang belum dikategorikan masih cukup banyak.

Namun, sejauh ini, pemerintah telah memasukkan beras kesehatan, beras organik, beras indikasi geografis, dan beras tertentu yang tidak diproduksi dalam negeri.

"Dari segi SNI ini kan banyak variasi beras, sehingga perlu disimplifikasi. Tapi, masih ada yang perlu diatur lagi yakni beras khusus. Namun, sampai saat ini, kami baru menentukan empat kategori beras khusus saja," sebutnya.

Sebelumnya, pemerintah menetapkan HET untuk komoditas beras yang mulai berlaku pada 1 September 2017 silam. Peraturan ini mengatur harga tertinggi bagi beras jenis medium dan premium.

Untuk beras jenis medium, pemerintah akan menetapkan HET di pulau Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Sulawesi, Bali, dan Nusa Tenggara Barat sebesar Rp9.450 per kg. Sementara itu, HET beras medium di Sumatera (terkecuali Lampung dan Sumatera Selatan), Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan tercatat Rp9.950 per kg. Terakhir, HET beras medium tertinggi terdapat di Papua dan Maluku sebesar Rp10.250 per kg.

Sementara itu, HET beras Premium di Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi dipatok Rp12.800 per kg. Adapun, HET beras premium di Sumatera (kecuali Lampung dan Sumatera Selatan), Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan dipatok di angka Rp13.300 per kg. Di sisi lain, HET beras Premium di Papua dan Maluku terbilang Rp13.600 per kg.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER