Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perdagangan akan memberi kelonggaran kepada para pedagang untuk menggunakan harga acuan lama dalam kurun satu pekan setelah aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras terbit.
Per 1 September 2017, pemerintah telah merilis ketentuan HET untuk komoditas beras, baik di pasar tradisional maupun modern.
Menteri Perdagagan Enggartiasto Lukita mengatakan, kelonggaran diberikan kepada para pedagang yang menjual stok beras lama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Per 1 September (aturan HET) diberlakukan, tetapi kami realistis mereka minta kelonggaran karena ada stok lama. Oke, kita lihat seminggu nanti, kita lihat reaksinya," katanya di Jakarta, Selasa (5/9).
Ia menjelaskan, ada beberapa faktor yang menjadi latar belakang pemerintah mengatur (HET) komoditas beras. Salah satunya untuk menghindari beras dijadikan sebagai komoditas politik di Indonesia. Kemudian, menjaga harga beras tak bergejolak dan menyebabkan angka inflasi meningkat yang akhirnya merugikan rakyat sebagai konsumen.
Selain itu, pengaturan HET juga sebagai upaya perlindungan petani dan usaha tani agar tidak lagi dirugikan. Pasalnya, rantai tata niaga beras ditengarai hanya menguntungkan sejumlah pihak.
"Petani tidak boleh dirugikan. Lalu, ada pembangunan berkeadilan. Pengusaha besar tidak membunuh yang kecil dan yang kecil bisa jadi bertumbuh besar," ujarnya.
Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan HET beras untuk wilayah Jawa, Lampung dan Sumatra Selatan, beras medium Rp9.450 per kilogram dan premium Rp12.800 per kilogram.
Wilayah Sumatra (tidak termasuk Lampung dan Sumatera Selatan), beras medium ditetapkan seharga Rp9.950 per kilogram, dan premium Rp13.300 per kilogram. Bali dan Nusa Tenggara Barat, beras medium Rp9.450 per kilogram, premium Rp12.800 per kilogram.
Di Nusa Tenggara Timur, beras medium Rp9.950 per kilogram, premium Rp13.300 per kilogram. Wilayah Sulawesi, beras medium Rp9.450 per kilogram, premium Rp12.800 per kilogram. Di Kalimantan, beras medium Rp9.950 per kilogram, premium Rp13.300 per kilogram.