Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan memberlakukan sanksi berupa pencabutan izin usaha bagi pedagang beras yang kedapatan tidak mengimplementasikan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras. Kebijakan HET akan berlaku mulai 1 September 2017 mendatang.
"Dengan HET ini, harganya tidak boleh melebihi hal tersebut. Dengan segala risiko, izin usaha kami cabut," ujar Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita ditemui di kantornya, Kamis (24/8).
Sebagai peringatan awal, pemerintah akan melakukan langkah persuasi terlebih dulu. Jika pelaku usaha tetap tidak taat, pemerintah akan memberikan surat peringatan berisi larangan berdagang beras.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika tetap tidak taat, maka implementasi sanksi akan dilakukan oleh Satuan Tugas Pangan (Satgas Pangan). Adapun, sanksi ini juga akan diimplementasikan kepada toko ritel modern, karena aturan harga ini berlaku untuk semua jenis lini perdagangan.
"Kemudian, kami dari Kemendag akan cabut izinnya," tegas dia.
Menurut Enggar, penyesuaian harga jual ini mungkin tidak akan disukai oleh pedagang yang terbiasa menikmati margin usaha yang cukup tinggi. Karenanya, ia meminta penyesuaian margin ini mulai dilakukan dari sisi pengepul dan sisi perantara perdagangan beras.
Di samping itu, ia juga mengakui bahwa harga beras medium mungkin akan lebih sulit diawasi secara kasat mata dibandingkan beras premium karena beras medium masih dijual secara curah. Oleh karenanya, ia berharap, satgas pangan bisa ikut membantu sosialiasi aturan ini ke tingkat pedagang.
"Yang premium itu dalam kemasan, sehingga pengawasan lebih mudah karena ada cantuman mengenai HET-nya. Yang medium tidak dalam kemasan, bisa curah bisa kemasan. Sehingga, kami harap, Satgas secara persuasif di awal akan menyampaikan mengenai ketetapan itu," tutur Enggar.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan akan mengimplementasikan kebijakan HET untuk komoditas beras yang sedianya mulai berlaku tanggal 1 September 2017 mendatang. Adapun, peraturan ini mengatur harga tertinggi bagi beras jenis medium dan premium.
Untuk beras jenis medium, pemerintah akan menetapkan HET di pulau Jawa, Lampung, Sumatra Selatan, Sulawesi, Bali, dan Nusa Tenggara Barat sebesar Rp9.450 per kg. Sementara itu, HET beras medium di Sumatra (terkecuali Lampung dan Sumatra Selatan), Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan tercatat Rp9.950 per kg. Yang terakhir, HET beras medium tertinggi terdapat di Papua dan Maluku sebesar Rp10.250 per kg.
Sementara itu, HET beras Premium di Jawa, Lampung, dan Sumatra Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi dipatok Rp12.800 per kg. Adapun, HET beras premium di Sumatra (kecuali Lampung dan Sumatra Selatan), Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan dipatok di angka Rp13.300 per kg. Di sisi lain, HET beras Premium di Papua dan Maluku terbilang Rp13.600 per kg.