Jakarta, CNN Indonesia -- PT Bank Central Asia Tbk. menegaskan pihaknya hanya mengenakan biaya transaksi kartu kredit/debit kepada pedagang (merchant), bukan biaya tambahan (surcharge) kepada nasabah yang bertransaksi di merchant tersebut.
Hal itu disampaikan melalui surat klarifikasi yang diterbitkan perseroan pada Sabtu (9/9), menanggapi pemberitaan terkait pemungutan biaya transaksi yang beredar.
"BCA tidak mengenakan biaya transaksi kepada nasabah/konsumen terkait dengan transaksi yang menggunakan kartu kredit," demikian tertulis dalam surat resmi yang diterbitkan Sub Divisi Komunikasi Perusahaan Biro Hubungan Masyarakat BCA, Sabtu (9/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bank swasta milik Grup Djarum itu mengaku hanya mengenakan biaya
Merchant Discount Rate (MDR) kepada pihak merchant. Sedangkan merchant tidak diperkenankan membebankan MDR kepada konsumen.
Kebijakan untuk tidak mengenakan biaya
surcharge kartu kredit kepada konsumen saat bertransaksi sejalan dengan Peraturan Bank Indonesia No.11/11/PBI/2009 yang telah disosialisasikan oleh Bank Indonesia dan berlaku efektif sampai saat ini.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Direktur BCA Santoso menegaskan perseroan tak memungut biaya apapun dalam setiap transaksi kartu kredit nasabah dengan
merchant. Bahkan, hal itu tertuang dalam perjanjian kerja sama antara BCA dan seluruh
merchant.
"Kami tak perkenankan charge berapapun walaupun kartu kredit BCA digesek di mesin
Electronic Data Capture (EDC) bank lain atau sebaliknya," tutur Santoso kepada CNNIndonesia.com, Jumat(8/9).
Nasabah diminta lebih kritis dan menolak kalau transaksi pembayaran menggunakan kartu kredit dimintai biaya tambahan. Nasabah juga diimbau melapor jika mengalami hal tersebut. Halo BCA melalui 1500888 atau melalui twitter @halobca atau kantor cabang BCA.
Bank Indonesia juga meminta masyarakat segera melapor kepada regulator jika menemukan merchant yang mengenakan surcharge saat bertransaksi via kartu kredit karena hal itu melanggar aturan.
Sebelumnya, larangan pengenaan surcharge dalam transaksi pembayaran menggunakan kartu kredit telah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 11/11/PBI/2009 sebagaimana telah diubah dalam PBI Nomor 14/2/PBI/2012 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK).
Dalam aturan disebutkan, bank penerbit kartu wajib menghentikan kerjasama dengan toko yang merugikan pemegang maupun penerbit kartu kredit. Jika melanggar, BI bisa memberi sanksi mulai dari teguran hingga pencabutan izin penyelenggaran jasa sistem pembayaran.
Di pusat perbelanjaan, sejumlah pedagang ritel masih menarik pungutan tambahan kepada konsumen yang bertransaksi menggunakan kartu kredit atau debit.
Peritel skala kecil mengimbau pengenaan biaya tambahan dibolehkan bagi pedagang kecil karena keuntungan yang diperoleh minim. Hal itu berbeda dengan peritel besar yang sudah menyertakan biaya transaksi pada harga barang dagangannya.