Kena 'Cas' Transaksi Kartu Kredit, Nasabah Diminta Lapor

CNN Indonesia
Jumat, 08 Sep 2017 18:55 WIB
Bank Indonesia meminta masyarakat melapor jika pedagang mengenakan biaya tambahan (surcharge) saat bertransaksi via kartu kredit.
Bank Indonesia meminta masyarakat melapor jika pedagang mengenakan biaya tambahan (surcharge) saat bertransaksi via kartu kredit. (stevepb/Pixabay).
Jakarta, CNN Indonesia -- Masyarakat diminta segera melapor jika menemukan pedagang (merchant) yang mengenakan biaya tambahan (surcharge) saat bertransaksi via kartu kredit karena hal itu melanggar ketentuan Bank Indonesia (BI).

Sebelumnya, larangan pengenaan surcharge dalam transaksi pembayaran menggunakan kartu kredit telah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 11/11/PBI/2009 sebagaimana telah diubah dalam PBI Nomor 14/2/PBI/2012 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK).

Dalam aturan disebutkan, bank penerbit kartu wajib menghentikan kerjasama dengan toko yang merugikan pemegang maupun penerbit kartu kredit. Jika melanggar, BI bisa memberi sanksi mulai dari teguran hingga pencabutan izin penyelenggaran jasa sistem pembayaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Larangan masih berlaku, tinggal kami melakukan enforcement dan sosialisasi kepada pengguna kartu dan merchant ," tutur Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityawaswara di kompleks perkantoran BI, Jumat (8/9).

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman mengatakan, BI tidak memiliki kewenangan untuk memberi sanksi kepada merchant yang melanggar. Namun, BI berhak untuk menindak bank penyelenggara jasa sistem pembayaran nontunai yang membiarkan kebijakan pengenaan surcharge diterapkan oleh merchant yang menjadi mitranya.

Lebih lanjut, penyampaian laporan bisa dilakukan dengan menghubungi Bank Indonesia Contact Center (BICARA) 131, dengan menyebutkan nama pedagang dan nama bank pengelola yang dapat dilihat di stiker mesin EDC. Nantinya, BI akan menindaklanjuti laporan yang diterima dari masyarakat sehingga praktik yang merugikan masyarakat bisa dihentikan.

"Kami terus menerus melakukan upaya untuk mencegah (pengenaan surcharge) itu. Kami juga ada pemeriksaan dan setiap ada keluhan dari masyarakat kami akan langsung follow-up," jelas Agusman.

General Manager Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) Steve Martha mengungkapkan, praktik surcharge masih terjadi karena bank dan merchant tidak menegakkan aturan yang berlaku.

"Ketentuan dalam perjanjian waktu bekerja sama dengan bank, merchant tidak boleh menambahkan biaya untuk transaksi dengan kartu," ujar Steve.

Namun, dalam transaksi pembayaran menggunakan kartu kredit, merchant menanggung merchant diskon rate atau tarif yang dikenakan bank untuk setiap transaksi yang dilakukan menggunakan elektronink data captured (EDC) milik bank yang besarnya bervariasi.

"Merchant menerjemahkan biaya MDR (Merchant Discount Rate Perusahaan) itu menjadi surcharge," jelas Steve.

Pengertiaan sederhana dari MDR perusahaan adalah biaya yang diminta bank untuk setiap transaksi yang menggunakan EDC milik bank tersebut.

Sebagai gambaran, seseorang melakukan transaksi pembayaran kartu kredit sebesar Rp100 ribu. Jika bank mendapatkan MDR 1 persen dari transaksi atau Rp1.000, artinya merchant hanya menerima penghasilan Rp99 ribu.

Seharusnya, lanjut Steve, setiap biaya transaksi telah dimasukkan dalam harga barang dan marchant tak perlu lagi mengenakan surcharge, seperti halnya biasa sewa gedung maupun listrik.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER