Soal 'Charge' Kartu Kredit, OJK Enggan Beri Tanggapan

CNN Indonesia
Sabtu, 09 Sep 2017 17:31 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai kinerja pengawasan pembayaran perbankan, termasuk larangan biaya transaksi, menjadi wewenang Bank Indonesia.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai kinerja pengawasan pembayaran perbankan, termasuk larangan biaya transaksi, menjadi wewenang Bank Indonesia. (CNN Indonesia/Dinda Audriene Muthmainah)
Bogor, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) enggan menanggapi fenomena pemungutan biaya tambahan (surcharge) terhadap nasabah yang bertransaksi menggunakan kartu kredit/debit di sejumlah tempat belanja.

Direktur Pengawasan Bank I OJK Defri Andri menyebut, pihaknya memang memiliki kewenangan dalam mengatur dan mengawasi produk perbankan, tapi mengenai ketentuan di sistem pembayaran termasuk pelarangan mengenakan pungutan kepada nasabah sepenuhnya menjadi wewenang Bank Indonesia.

"Kami itu pengawas perbankan tapi supervisi sistem pembayaran diurus oleh BI," ucap Defri di Bogor, Sabtu (9/9).

Seperti diketahui, Bank Indonesia (BI) telah melarang pungutan biaya untuk kartu kredit sejak 2011 lalu. Aturan itu tertuang dalam Peraturan BI nomor 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain melarang adanya pungutan biaya tambahan untuk kartu kredit, pengelola toko juga tidak boleh membatasi jumlah minimal transaksi nasabah untuk menggunakan kartu kredit dan debit.

Dalam hal ini, BI memiliki pengawas sendiri agar transaksi pembayaran dapat dilakukan sesuai dengan aturan yang ada. Sementara, koordinasi juga dilakukan dengan pihak OJK sebagai pengawas lembaga jasa keuangan.

"Aturan dan penegakan tetap di BI," katanya.

Seperti diketahui, meski aturan itu telah terbit sejak 2011, tetapi masih ada merchant yang memungut biaya tambahan untuk konsumen yang menggunakan kartu kredit.

Himpunan Penyewa Pusat Belanja Indonesia (Hippindo) menyatakan pemungutan biaya dalam transaksi kartu kredit biasanya dilakukan oleh peritel yang menjual barang-barang elektronik.

Ketua Umum Hippindo Budiharjo Iduansjah berpendapat, alasan dari peritel masih memungut biaya tambahan karena harga yang tercantum pada barang-barang elektronik biasanya hanya untuk pembayaran tunai atau belum memasukan harga dengan kartu kredit.

"Jadi yang dicantumkan belum termasuk biaya yang dikeluarkan untuk menggesek di mesin electronic data capture (EDC)," ucap Budiharjo kepada CNNIndonesia.com, Jumat (8/9).

Ia menambahkan, peritel perlu mengeluarkan biaya lebih ketika menggesek dengan mesin EDC. Beberapa komponen yang harus dibayar, misalnya biaya pencetakan nota, listrik mesin EDC, dan pulsa.

Catatan Redaksi: Humas OJK mengatakan narasumber keliru memberi pernyataan sehingga membutuhkan ralat. Sebelumnya dalam paragraf kedua tertulis
Direktur Pengawasan Bank I OJK Defri Andri menyebut, pihaknya memang memiliki supervisi dalam mengatur kebijakan sistem pembayaran, tapi terkait kinerja pengawasan, termasuk pelarangan mengenakan pungutan kepada nasabah sepenuhnya menjadi wewenang Bank Indonesia. Dengan demikian, berita tersebut telah kami perbaiki.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER