Pemerintah Diminta Atur Standar Biaya Umroh

CNN Indonesia
Sabtu, 09 Sep 2017 19:02 WIB
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) meminta pemerintah menetapkan aturan standar biaya perjalanan Umrah yang bisa diterapkan oleh agen perjalanan.
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) meminta pemerintah menetapkan aturan standar biaya perjalanan Umrah yang bisa diterapkan oleh agen perjalanan. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan).
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) meminta pemerintah menetapkan aturan standar biaya perjalanan Umrah yang bisa diterapkan oleh agen perjalanan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Pol Rikwanto mengatakan, standardisasi biaya umrah dilakukan agar penegak hukum bisa memindai agen perjalanan yang terindikasi tidak beres.

Dengan demikian, tindakan penyelewengan dana calon jemaah umrah seperti yang dilakukan First Travel tidak terjadi lagi.
"Kami minta stakeholder agar mengatur standar minimal biaya umroh yang jelas, biar tidak ada kebingunan. Tentu ini pun harus berdasarkan perhitungan yang akurat," ujar Rikwanto di sela-sela acara Pendidikan dan Latihan (Diklat) Partai Golkar di Jakarta, Sabtu (9/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain memudahkan penelusuran, aturan standar harga ini juga diperlukan demi menciptakan persaingan usaha yang sehat. Agen perjalanan yang memasang harga terlalu miring tentu merugikan karena menggerus pangsa pasar usaha agen perjalanan lain.

"Kami harapkan ada (aturan ini) dan sedang digodok. Mudah-mudahan segera muncul, sehingga tidak ada kompetisi yang tidak sehat dan merugikan masyarakat," paparnya.

Aturan ini dianggap perlu karena instansinya juga telah menerima beberapa laporan calon jemaah umrah di luar First Travel yang sampai saat ini belum diberangkatkan oleh agennya masing-masing.
"Kasus sejenis First Travel ada, misal jemaah lain yang tidak jadi berangkat. Tapi ini mungkin salah pengelolaan atau ada pengeluaran di luar kepentingan umrah yang pakai dana jemaah. Kami tetap tangani kasus ini," paparnya.

Sebelumnya, Polri telah menetapkan tiga orang tersangka yang bertanggung jawab atas penggelapan dana jemaah Umrah First Travel. Adapun, ketiga tersangka itu yakni pemilik First Tarvel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, serta Komisaris Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, yang merupakan adik dari Anniesa.

Andika dan Anniesa dijerat dengan Pasal 55 juncto Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Penyidik memperkirakan First Travel meraup untung hingga Rp848 miliar dari hasil penipuan terhadap puluhan ribu calon jemaah yang telah melunasi pembayaran perjalanan ibadah umrah. Di samping itu, penyidik juga telah menyita 12 aset milik Andika dan Anniesa yang terdiri dari lima unit mobil dan tujuh unit bangunan atau rumah.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER