Jakarta, CNN Indonesia -- Satuan Petugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk menghentikan kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi tanpa izin yang dilakukan
PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) dan sepuluh entitas lainnya.
First Travel harus menghentikan penawaran perjalanan umroh yang saat ini ditawarkan Rp.14,3 juta. Kendati demikian, First Travel tetap dizinkan memberangkatkan peserta untuk umroh. Peserta pun dapat meminta pengembalian dana yang wajib dilaksanakan First Travel dalam waktu 30 hari hingga 90 hari kerja.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing menjelaskan, penghentian kegiatan usaha dilakukan pada First Travel dan sepuluh entitas lainnya karena tidak memiliki izin usaha dalam menawarkan produknya. Kesebelas entitas tersebut juga dinilai berpotensi merugikan masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Dalam rangka perlindungan konsumen dan masyarakat, Satgas Waspada Investasi menghentikan kegiatan usaha sebelas entitas sejak tanggal 18 Juli 2017,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing dalam keterangan resmi, Jumat (21/7).
Tongam menjelaskan, pihaknya telah memanggil First Travel dan sepuluh entitas lainnya untuk menjelaskan legalitas dan kegiatan usahanya. First Travel pun dan tujuh entitas lainnya telah menandatangani surat pernyataan yang menyatakan menghentikan kegiatannya.
First Travel pun kini telah membuat pernyataan untuk menghentikan pendaftaran jamaan umroh baru untuk program promo. First Travel juga diminta menyampaikan jadwal pemberangkatan umroh pesertanya kepada OJK.
Pemberangkatan Umroh setelah musim haji, yakni pada November dan Desember 2017 masing-masing 5.000 sampai 7.000 jemaah disampaikan pada OJK di September 2017. Sedangkan pemberangkan umroh setelah Januari 2018 disampaikan paling lambat Oktober 2017.
Selain First Travel, ada pula PT Akmal Azriel Bersaudara yang harus menghentikan kegiatan usaha kredit mobil, motor atau emas yang dilakukan tanpa izin dan diduga melanggar ketentuan perundang-undangan serta merugikan masyarakat. Satgas Waspada Investasi pun meminta perusahaan ini mengurus perizinan dan memperbaiki sistem pemasarannya agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Di samping itu, OJK juga menyetop bisnis PT Konter Kita Satria, PT Maestro Digital Komunikasi dan PT Global Mitra Group. Kemudian PT Unionfam Azaria Berjaya (Azaria Amazing Store), PT Pansaky Berdikari Bersama (4Jovem), PT Carklub Pratama Indonesia (Car Club Indonesia), Koperasi Budaya Karyawan Bank Bumi Daya Cabang Pekanbaru, PT Maju Mapan Pradana dan PT CMI Futures.
"Maraknya penawaran investasi ilegal dan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin sudah mengkhawatirkan. Untuk itu, masyarakat diminta selalu waspada", ungkap Tongam.