Upaya bank-bank memungut biaya e-money itu disebut sebagai praktik mal-administrasi terhadap konsumen. Dua hal yang menjadi catatan, yakni membebani biaya administrasi dan transaksi nontunai.
"Pembebanan biaya administrasi itu yang sangat merugikan konsumen,” ujarnya ketika menyambangi Kantor Ombudsman, Senin (18/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, kebijakan yang akan dibuat oleh BI berpotensi menyalahi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satunya, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 yang tertuang dalam pasal 2 ayat 2, pasal 23 ayat 1, dan pasal 33 ayat 2.
Selain ke Ombudsman, Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat juga menyampaikan laporannya ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional, serta Presiden Joko Widodo.
"Saya berharap, agar rekomendasi dari Ombudsman adalah tidak menerapkan aturan yang dikeluarkan oleh Gubernur BI tersebut,” imbuhnya.
Anggota Ombudsman Bagian Ekonomi 1 Dadan S Suharmawijaya mengaku, akan menelaah laporan tersebut dalam 14 hari ke depan. Adapun, hasil kajiannya itu akan menjadi bahan rujukan yang kemudian menjadi pertimbangan rekomendasi mengenai gugatan tersebut kepada pihak terkait.
Sebelumnya, BI mewacanakan biaya pengisian ulang uang elektronik sebesar Rp1.500 - Rp2.000. Alasannya, biaya tersebut dipergunakan untuk mengongkosi pengadaan dan pemeliharaan infrastruktur uang elektronik.