Jakarta, CNN Indonesia -- Bank Indonesia (BI) mengaku belum menetapkan sanksi bagi penyelenggara sistem pembayaran terkait larangan gesek ganda
(double swipe) dalam transaksi pembayaran nontunai. Padahal, larangan tersebut sebenarnya sudah ditetapkan BI sejak 2013 lalu saat terjadi kasus pencurian data kartu kredit yang ditenggarai melalui sistem
double swipe pada
merchant (pedagang), The Body Shop.
Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Eni V. Panggabean mengaku, pihaknya masih perlu berdiskusi dengan asosiasi ritel dan merchant serta pelaku perbankan guna menindaklanjuti larangan gesek ganda kartu debit dan kredit.
"Kami kan besok bicarakan dengan asosiasi, dengan bank juga. Nanti kami cari titik temu yang baik," ujar Direktur Eksekutif Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Eni V. Panggabean, Rabu (13/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eni mengaku, peritel sejauh ini tidak mengajukan protes terkait larangan gesek ganda tersebut. Peritel, menurut dia, justru menunggu aturan yang lebih jelas dari Bank Indonesia.
Di sisi lain, sambung Eni, peritel meminta agar pihak perbankan segera menyediakan mesin pencatatan data secara elektronik
(Electronic Data Capture/EDC) ke peritel.
"Tidak ada (protes). Karena mereka siap tapi bank seharusnya sudah menyiapkan alatnya. Jadi, harapannya EDC disiapkan dengan baik, jadi bisa masuk terintegrasi," jelas Eni.
Di sisi lain, Eni bilang, BI akan terus melakukan sosialisasi mengenai larang yang telah dituangkan dalam Peraturan BI Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran. Dalam aturan tersebut, khususnya, pasal 34 huruf B, diatur larangan bagi penyelenggara jasa sistem pembayaran menyalahgunakan data dan infomasi nasabah maupun data dan informasi transaksi pembayaran selain untuk tujuan transaksi pemrosesan pembayaran.
Adapun dalam pasal tersebut, juga dituliskan larangan pengambilan data melalui mesin kasir di pedagang. "Intinya kami terus melakukan sosialisasi bahwa itu tidak boleh karena ada ketentuannya. Besok akan bersama asosiasi dibahas," pungkasnya.
Sementara, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengaku tak keberatan untuk duduk bersama BI, selaku regulator.
Ketua Umum Aprindo Roy Mandey berharap, komunikasi tersebut dapat memperjelas aturan BI, sehingga tak terjadi lagi multitafsir di masyarakat. Pasalnya, menurut Roy, beberapa hari terakhir ini, banyak konsumen yang memilih untuk membatalkan transaksi saat diminta melakukan gesek ganda.
"Beberapa transaksi batal oleh konsumen. Ada yang batal dan menahan transaksi. Pernyataannya multitafsir, masyarakat jadinya mau transaksi yang tak pakai swipe, padahal tidak bawa uang tunai," kata Roy.
Hal ini pun menurut Roy, otomatis akan berpengaruh pada adanya penurunan pendapatan peritel kendati belum memiliki data pasti.
Bank Indonesia pada 2013 lalu sempat mengeluarkan larangan gesek ganda setelah adanya kasus pencurian data kartu kredit melalui sistem gesek ganda pada gerai produk kecantikan, The Body Shop. Dari hasil penelitian yang dilakukan Bank Indonesia, aksi pencurian data nasabah terjadi di dua mall di ibukota, dan di satu kantor cabang Body Shop di Padang Sumatera Barat.
Para pelaku pencurian data pertama kali terdeteksi lewat transaksi mencurigakan di Amerika Serikat dan Meksiko. Namun, aksi terus berlanjut sehingga BI menemukan kejanggalan serupa di beberapa negara seperti Filipina, Turki, Malaysia, Thailand, bahkan hingga ke India. (agi)