Malaysia Gantikan RI Kelola Penanggulangan Tumpahan Minyak

CNN Indonesia
Selasa, 19 Sep 2017 09:53 WIB
Indonesia secara resmi menyerahkan pengelolaan dana penanggulangan tumpahan minyak dari kapal atau Revolving Fund Committee (RFC) kepada Malaysia.
Indonesia secara resmi menyerahkan pengelolaan dana penanggulangan tumpahan minyak dari kapal atau Revolving Fund Committee (RFC) kepada Malaysia. (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perhubungan secara resmi menyerahkan pengelolaan Revolving Fund Committee (RFC) atau dana penanggulangan tumpahan minyak dari kapal kepada Pemerintah Malaysia.

Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Marwansyah menjelaskan, RFC dibentuk berdasarkan nota kesepahaman antara Pemerintah Indonesia, Malaysia dan Singapura di satu pihak dengan The Malacca Straits Council (MSC) atas nama asosiasi-asosiasi non-pemerintah Jepang di pihak lain yang ditandatangani 11 Februari 1981.

"Nota kesepahaman tersebut merupakan dasar pembentukan "Revolving Fund", yaitu dana penanggulangan tumpahan minyak dari kapal yang dikelola bergiliran oleh ketiga negara pantai dengan maksud menyediakan dana talangan, apabila terjadi operasi penanggulangan pencemaran minyak bersumber dari kapal, di wilayah Selat Malaka dan Singapura," kata Marwansyah, seperti dikutip dari Antara, Senin (18/9)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Indonesia telah menjadi pengelola dana RFC terhitung pada 2011-2016 secara bergantian dengan tiga negara pantai lainnya yaitu Malaysia dan Singapura dengan periode rotasi selama lima tahun. Menurut Marwansyah, jumlah dana yang diserahkan oleh asosiasi-asosiasi nonpemerintah Jepang kepada RFC pada saat itu berjumlah 400 juta yen.

Sesuai kesepakatan pada pertemuan Ke-1 sidang RFC, dana tersebut selanjutnya dikelola secara bergiliran oleh ketiga negara pantai yaitu Indonesia, Malaysia, dan Singapura (berurutan abjad) selama lima tahun dengan jangka waktu (financial period) ditetapkan sejak 1 April sampai dengan 31 Maret.

Marwansyah mengatakan, berdasarkan nota kesepahaman dimaksud, otoritas dari pihak Indonesia yang ditunjuk untuk mengelola dana RFC adalah Direktorat Jenderal Perhubungan Perhubungan Laut. Pihak Malaysia adalah Department of Environment (DoE) dan pihak Singapura adalah Maritime and Port Authority (MPA) Singapura.

"Ditjen Hubla selaku otoritas RFC dimaksud telah mendapatkan giliran sebanyak tiga periode yakni 1981- 1985 dan 1996-2000 serta 2011-2016," katanya.

Adapun sejak bergulir pertama kalinya, dana RFC telah dimanfaatkan penggunaannya sebanyak dua kali, yaitu yang pertama pada bulan Oktober 1992 untuk membantu penanganan pencemaran laut akibat kecelakaan Nagasaki Spirit di Selat Malaka. Kedua, pada Oktober 2000 saat terjadinya peristiwa Natuna Sea di Tanjung Pinang, Indonesia.

"Selama Indonesia mengelola dana RFC periode 2011-2016 tidak ada peristiwa tumpahan minyak di laut sehingga tidak ada penggunaan dana talangan dari RFC," jelasnya.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER