Pemerintah Kaji Ulang PTT Dalam Proyek East Natuna

CNN Indonesia
Rabu, 10 Mei 2017 13:03 WIB
Pemerintah sebelumnya telah menjatuhkan moratorium atas proyek dan kerjasama perusahaan Thailand itu di Indonesia pasca kasus tumpahan minyak Montara.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengaku pemerintah juga sedang menunggu surat dari ExxonMobil terkait penyelesaian status kontrak kerja samanya ketika WK migas itu masih bernama Natuna D-Alpha. (CNN Indonesia/Dinda Audriene Muthmainah)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mengkaji posisi Petroleum Authority of Thailand Exploration and Production (PTT EP) di dalam konsorsium Wilayah Kerja (WK) East Natuna. Pemerintah sebelumnya telah menjatuhkan moratorium atas proyek dan kerjasama perusahaan Thailand itu di Indonesia pasca kasus tumpahan minyak Montara di Laut Timor.

"Sedang kami evaluasi bagaimana baiknya untuk Natuna," ujar Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar ditemui di Kementerian ESDM, Selasa (9/5).

Sebelumnya, pemerintah resmi menggugat PTT melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait tumpahan minyak di Laut Timor akibat kebocoran sumur migas di lapangan Montara, perairan Australia tahun 2009 silam. Tak tanggung-tanggung, pemerintah menggugat tiga pihak sekaligus, yaitu PTT EP Australasia (PTT EP AA), PTT EP, dan PTT Public Company Limited (PTT PCL). Nilai ganti rugi yang diajukan pemerintah mencapai Rp27,4 triliun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain menggugat secara finansial, pemerintah juga menunda perjanjian kerja sama baru dengan PTT di bidang migas. Pemerintah saat ini juga tengah menunggu surat dari ExxonMobil terkait penyelesaian status kontrak kerja samanya ketika WK migas itu masih bernama Natuna D-Alpha. Ia berharap, kabar baik itu bisa diterima pemerintah dalam waktu dekat.

"Kami belum menerima surat dari ExxonMobil, semoga dalam waktu dekat," paparnya.

Sebagai informasi, blok East Natuna rencananya akan digarap oleh konsorsium PT Pertamina (Persero), ExxonMobil, dan PTT Exploration and Production (PTTEP). Namun, pengembangan blok East Natuna dikatakan agak sulit dan terbilang mahal mengingat kandungan karbon dioksidanya mencapai 72 persen.

Pada awalnya, kontrak bagi hasil produksi (Production Sharing Contract/PSC) akan dilaksanakan akhir tahun lalu. Namun, karena masih menunggu kajian teknis dan pemasaran gas Natuna (Technical and Market Review/TMR), maka pelaksanaan PSC diundur. Rencananya, TMR East Natuna akan rampung di tahun ini.

Blok East Natuna sendiri memiliki volume gas di tempat (Initial Gas in Place/IGIP) sebesar 222 triliun kaki kubik (tcf) dan cadangan terbukti sebesar 46 tcf. Selain itu, blok di Laut Cina Selatan ini juga memiliki cadangan minyak sebesar 36 juta barel.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER