Jakarta, CNN Indonesia -- PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN menyatakan tetap akan mengikuti aturan Bank Indonesia (BI) terkait pengenaan biaya isi ulang uang (top up) uang elektronik, kendati saat ini tidak membebankan biaya tersebut ke nasabah.
"Memang kami ingin biaya
top up dibebaskan, namun kami tetap mengikuti ketentuan-ketentuan yang diatur BI nanti. Kami kan belum tahu nih karena semua ketentuannya sedang diatur," ujar Direktur Utama BTN Maryono seperti dikutip dari
Antara, Selasa (19/9).
Maryono menuturkan, apabila nanti aturan terkait biaya
top up uang elektronik dalam bentuk Peraturan Bank Indonesia (PBI) tersebut telah dirilis, pihaknya tetap akan melakukan simulasi-simulasi terkait biaya
top up tersebut untuk memastikan masyarakat tidak terbebani dan dirugikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Empat bank yang tergabung dalam Himbara semua sepakat biaya
top up ini suatu kebebasan, namun tetap mengikuti peraturan regulator. Kami atur dan simulasikan yang tujuan akhirnya meringankan beban masyarakat," kata Maryono.
Ia menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan finalisasi biaya-biaya isi ulang uang elektronik tersebut. Jika nantinya BTN memutuskan untuk mengenakan biaya
top up uang elektronik, maka hal tersebut ditujukan untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat.
"Seandainya dilaksanakan, bukan semata-mata menambah pendapatan bank tapi untuk mempermudah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Ini sedang kami finalisasi," ujar Maryono.
Sebelumnya, empat bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang tergabung dalam Himbara memutuskan tidak memungut biaya pengisian saldo uang elektronik. Himbara akan lebih mengarahkan isi saldo melalui pemanfaatan teknologi.
Empat bank Himbara yang juga menjadi pemain dalam industri uang elektronik adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
Sejumlah industri perbankan sebelumnya mengusulkan kepada Bank Indonesia agar biaya isi saldo uang elektronik dikenakan sebesar Rp1.500 hingga Rp2.000 setiap isi saldo.
Pasca muncul pro-kontra wacana pengenaan biaya isi saldo uang elektronik, Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo mengatakan peraturan untuk biaya isi saldo uang elektronik akan terbit akhir September 2017.