OJK Serahkan Biaya Top Up Duit Elektronik ke Industri Bank

CNN Indonesia
Selasa, 19 Sep 2017 14:55 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai penetapan besaran biaya suatu produk keuangan sebaiknya diserahkan ke industri, namun sesuai dengan mekanisme pasar.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai penetapan besaran biaya suatu produk keuangan sebaiknya diserahkan ke industri, namun sesuai dengan mekanisme pasar. (CNN Indonesia/Hesti Rika Pratiwi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai penetapan besaran biaya suatu produk keuangan sebaiknya diserahkan ke industri sendiri, namun sesuai dengan mekanisme pasar.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyatakan hal tersebut menanggapi wacana pengenaan biaya isi saldo uang elektronik (e-money) yang akan diatur oleh Bank Indonesia (BI).

Rencananya, aturan dituangkan dalam bentuk Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang akan dirilis dalam waktu dekat, dan kemungkinan diterapkan hal yang sama untuk layanan teknologi finansial (financial technology/fintech).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau soal fee dan sebagainya ini adalah keputusan bagaimana industri untuk memberikan jasa itu. Fee ini biarin keputusan industri," ujar Wimboh seperti dilansir dari Antara, Selasa (19/9).


Kendati demikian, Wimboh mengatakan harus dipastikan masyarakat tidak dirugikan dengan penetapan biaya tersebut. Ia menyebutkan, kepentingan masyarakat tetap menjadi prioritas utama.

"Kalau masyarakat dirugikan, misalnya fee terlalu besar dan tidak make sense, ya otoritas concern lindungi masyarakat," kata Wimboh.

Menurutnya, jika ada suatu produk keuangan membebankan fee kepada masyarakat, namun ada lembaga keuangan lainnya yang justru menggratiskan untuk produk yang sama, maka pasti masyarakat akan memilih menggunakan produk dari lembaga keuangan yang tidak mengenakan biaya.

Wimboh kembali menekankan, penetapan besaran biaya suatu produk keuangan, memang sebaiknya mengikuti mekanisme pasar. Namun, OJK memastikan akan selalu berada di belakang industri dan masyarakat agar publik tidak dieksploitasi semena-mena.

"Pricing itu adalah pricing industri. Ya silakan saja. Tapi saya yakin lembaga itu, bank atau nonbank, tapi ada bank atau non-bank yang sama memberlakukan fee, pasti yang laku yang tanpa fee," ujar Wimboh.

Sebelumnya, empat bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang tergabung dalam Himbara memutuskan tidak memungut biaya pengisian saldo uang elektronik. Himbara akan lebih mengarahkan isi saldo melalui pemanfaatan teknologi.


Empat bank Himbara yang juga menjadi pemain dalam industri uang elektronik adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.

Sejumlah industri perbankan sebelumnya mengusulkan kepada Bank Indonesia agar biaya isi saldo uang elektronik dikenakan sebesar Rp1.500 hingga Rp2.000 setiap isi saldo.

Pasca muncul pro-kontra wacana pengenaan biaya isi saldo uang elektronik, Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo mengatakan peraturan untuk biaya isi saldo uang elektronik akan terbit akhir September 2017.
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER