Laporan Tax Amnesty Tak 'Bersih', Siap-siap Kena PPh

CNN Indonesia
Rabu, 20 Sep 2017 15:14 WIB
Pajak penghasilan akan dibebankan kepada harta tambahan yang berada di dalam maupun luar negeri, yang tidak diikutsertakan di dalam Surat Pernyataan Harta.
Pajak penghasilan akan dibebankan kepada harta tambahan yang berada di dalam maupun luar negeri, yang tidak diikutsertakan di dalam Surat Pernyataan Harta. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah bakal membebankan pajak penghasilan (PPh) kepada Wajib Pajak (WP) yang melakukan pengampunan pajak (tax amnesty), jika masih ada harta bersih yang belum dilaporkan di dalam Surat Pernyataan Harta (SPH) ketika melaksanakan tax amnesty.

Ketentuan itu tercantum di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2017 yang diteken Presiden Joko Widodo tanggal 6 September silam. Peraturan ini merupakan turunan dari pasal 13 dan pasal 18 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016.

Di dalam aturan itu, pajak akan dibebankan kepada harta tambahan yang berada di dalam maupun luar negeri yang tidak diikutsertakan di dalam Surat Pernyataan Harta, dan tercatat dimiliki WP sejak 1 Januari 1985 hingga 31 Desember 2015.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Jika WP memiliki penghasilan bruto dari pekerjaan bebas hingga Rp4,8 miliar, penghasilan bruto selain dari pekerjaan bebas sebesar Rp632 juta, dan apabila total keduanya paling besar Rp4,8 miliar, maka akan diberikan tarif 12,5 persen.

Sementara itu, WP badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi masing-masing dikenakan tarif 25 persen dan 30 persen. Namun, tarif ini tidak akan dikenakan jika penghasilan seseorang di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

"Penghasilan bruto pada tahun pajak terakhir sebagaimana dimaksud meliputi seluruh penghasilan yang merupakan objek pajak penghasilan yang bersifat final dan merupakan objek pajak penghasilan yang tidak bersifat final," jelas Jokowi melalui aturan tersebut, dikutip Rabu (20/9).

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan, aturan ini tidak disusun untuk membuat orang menjadi cemas. Namun, ini dibentuk agar ada keadilan antara peserta tax amnesty yang sudah melaporkan hartanya dan yang belum melaporkan.

"Ini hanya konsistensi kelanjutan dari kebijakan tax amnesty. Dan yang perlu dipahami, sebagaimana disebut di UU tax amnesty, aturan ini tidak pernah berlaku untuk masyarakat berpenghasilan rendah dalam konteks dibawah PTKP," ujar Hestu.


Adapun menurutnya, aturan ini juga berlaku bagi WP yang tidak mengikuti tax amnesty dengan ketentuan harta bersih yang sama. Asal, WP bersedia membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan (SPT) pajak penghasilan.

"Bagi yang tidak ikut tax amnesty, ada harta yang perlu dilaporkan di SPT. Harta ini yang dicatat sebagai penghasilan plus sanksinya," paparnya.

Kebijakan tax amnesty dimulai bulan Juli tahun lalu hingga Maret tahun ini. Program ini menghasilkan deklarasi harta dalam negeri hingga Rp3.676 triliun dan deklarasi harta luar negeri mencapai Rp1.031 triliun. Sementara itu, repatriasi dana mencapai Rp147 triliun.
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER