ANALISIS

Meneropong Masa Depan Pajak dari Garis Finis Tax Amnesty

CNN Indonesia
Senin, 03 Apr 2017 17:19 WIB
Dua dari tiga target program amnesti pajak tidak berhasil dicapai pemerintah, yaitu jumlah tebusan dan jumlah dana yang direpatriasi oleh wajib pajak.
Dua dari tiga target program amnesti pajak tidak berhasil dicapai pemerintah, yaitu jumlah tebusan dan jumlah dana yang direpatriasi oleh wajib pajak. (ANTARA FOTO/Atika Fauziyyah).
Jakarta, CNN Indonesia -- Program amnesti pajak resmi berakhir pada Jumat (31/3) pukul 24.00 WIB akhir pekan lalu.

Dashboard amnesti pajak mencatat, program yang telah dijalankan selama tiga periode sejak 1 Juli 2016 membuat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) berhasil mengumpulkan uang tebusan Rp114,27 triliun. Lumayan jauh dari target yang dibidik pemerintah sebesar Rp165 triliun.

Target lain yang luput lebih jauh adalah jumlah harta di luar negeri yang ditarik kembali ke Indonesia oleh Wajib Pajak (WP) pemiliknya alias repatriasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dashboard amnesti pajak mencatat selama sembilan bulan, jumlahnya hanya mencapai Rp147,13 triliun. Sementara target pemerintah sangat bombastis, mencapai Rp1.000 triliun.

Ekonom Universitas Indonesia Faisal Basri menilai, target dana repatriasi yang dipasang sangat ambisius tersebut dibuat berdasarkan perkiraan dana milik Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri versi Kementerian Keuangan minimal sekitar Rp11 ribu triliun. Angka tersebut menurut Faisal mirip dengan versi Credit Suisse.

“Sedangkan menurut Bank Indonesia jumlahnya hanya Rp3 ribu triliun, hampir sama dengan versi McKinsey & Company. Perbedaan tersebut amatlah besar,” kata Faisal, dikutip Senin (3/4).

Ia menduga, harta WNI yang legal dan disimpan di luar negeri atau harta ilegal yang disembunyikan di luar negeri bersumber dari beragam motif dan modus operandi.

“Bisa jadi uang korupsi, penggelapan pajak, under-invoicing exports, over-invoicing imports, dan pelarian modal (capital flights) yang diestimasi dari pos net errors and omissions dalam neraca pembayaran,” katanya.

Euforia Amnesti Pajak Berhenti di Periode I

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER