Ditjen Pajak 'Mata-matai' Pemohon Amnesti Pajak Nakal

Elisa Valenta Sari | CNN Indonesia
Senin, 17 Jul 2017 08:40 WIB
Ditjen Pajak fokus dalam upaya penegakan hukum usai gelaran tax amnesty kepada WP yang belum melaporkan harta mereka secara menyeluruh.
Ditjen Pajak fokus dalam upaya penegakan hukum usai gelaran tax amnesty kepada WP yang belum melaporkan harta mereka secara menyeluruh. (ANTARA FOTO/Atika Fauziyyah).
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan 'memata-matai' para Wajib Pajak (WP) yang sudah mengikuti amnesti pajak, namun terindikasi belum melaporkan hartanya secara menyeluruh.

Ini sekaligus menegaskan komitmen DJP bahwa WP yang telah mengikuti pengampunan pajak tidak akan diperiksa kembali, melainkan diawasi, untuk memastikan mereka menyelesaikan kewajibannya.

"Karena fokus DJP adalah law enforcement (penegakan hukum) terhadap WP yang tidak ikut tax amnesty, namun terdapat harta belum dilaporkan dalam SPT yang ditemukan DJP," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga kepada CNNIndonesia, akhir pekan lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yoga menjelaskan, berdasarkan analisis DJP, masih terdapat WP yang terindikasi tidak patuh pasca mengikuti program pengampunan pajak tersebut. Misalnya, memanipulasi data SPT Tahunan 2016, di mana tidak ada peningkatan pembayaran pajak atawa terindikasi mengkreditkan faktur pajak pemasukan yang diduga fiktif (tak benar).

"Maka, kami akan mengingatkan melalui surat himbauan atau konseling oleh Account Representative-nya untuk melakukan pembetulan SPT," terang dia.

Intinya, untuk WP yang sudah ikut tax amnesty, lanjut Yoga, DJP akan mengedepankan pembinaan dan pengawasan, bukan pemeriksaan atau upaya penegakan hukum yang lain.

Toh, tax amnesty dibuat agar para WP semakin patuh dalam kewajiban pajaknya di kemudian hari. Untuk itu, ia mengimbau para WP yang telah ikut tax amnesty agar memenuhi komitmennya menjadi lebih patuh.

"Jadi, kami tegaskan, terhadap mereka ini tak akan dilakukan pemeriksaan, melainkan mengedepankan pembinaan seperti saya sampaikan di atas" imbuhnya.

Sebelumnya, pemerintah telah menargetkan shortfall atau jumlah kurang penerimaan pajak dari target di postur sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2017 menjadi Rp30 triliun.

Dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan (RAPBNP) 2017 shortfall ditetapkan sebesar Rp 50 triliun dengan target penerimaan perpajakan sebesar Rp1.450,9 triliun. Sedangkan, di postur sementara target diproyeksikan sebesar Rp1.472,7 triliun atau naik Rp 20 triliun.

Untuk mengejar target tersebut, DJP diminta untuk melakukan upaya ekstra dengan melakukan pemeriksaan dan penindakan hukum, seperti penyanderaan (gijzeling). Namun, Yoga menegaskan, hal tersebut hanya dilakukan kepada para WP yang tidak mengikuti tax amnesty.

"Pengawasan kami terhadap WP yang ikut tax amnesty agar memenuhi komitmennya, yaitu menjadi lebih patuh setelah ikut," pungkasnya. (bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER