Ini sekaligus menegaskan komitmen DJP bahwa WP yang telah mengikuti pengampunan pajak tidak akan diperiksa kembali, melainkan diawasi, untuk memastikan mereka menyelesaikan kewajibannya.
"Karena fokus DJP adalah law enforcement (penegakan hukum) terhadap WP yang tidak ikut tax amnesty, namun terdapat harta belum dilaporkan dalam SPT yang ditemukan DJP," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga kepada CNNIndonesia, akhir pekan lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Maka, kami akan mengingatkan melalui surat himbauan atau konseling oleh Account Representative-nya untuk melakukan pembetulan SPT," terang dia.
Toh, tax amnesty dibuat agar para WP semakin patuh dalam kewajiban pajaknya di kemudian hari. Untuk itu, ia mengimbau para WP yang telah ikut tax amnesty agar memenuhi komitmennya menjadi lebih patuh.
"Jadi, kami tegaskan, terhadap mereka ini tak akan dilakukan pemeriksaan, melainkan mengedepankan pembinaan seperti saya sampaikan di atas" imbuhnya.
Sebelumnya, pemerintah telah menargetkan shortfall atau jumlah kurang penerimaan pajak dari target di postur sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2017 menjadi Rp30 triliun.
Untuk mengejar target tersebut, DJP diminta untuk melakukan upaya ekstra dengan melakukan pemeriksaan dan penindakan hukum, seperti penyanderaan (gijzeling). Namun, Yoga menegaskan, hal tersebut hanya dilakukan kepada para WP yang tidak mengikuti tax amnesty.
"Pengawasan kami terhadap WP yang ikut tax amnesty agar memenuhi komitmennya, yaitu menjadi lebih patuh setelah ikut," pungkasnya. (bir)