Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan 'memata-matai' para Wajib Pajak (WP) yang sudah mengikuti amnesti pajak, namun terindikasi belum melaporkan hartanya secara menyeluruh.
Ini sekaligus menegaskan komitmen DJP bahwa WP yang telah mengikuti pengampunan pajak tidak akan diperiksa kembali, melainkan diawasi, untuk memastikan mereka menyelesaikan kewajibannya.
"Karena fokus DJP adalah
law enforcement (penegakan hukum) terhadap WP yang tidak ikut
tax amnesty, namun terdapat harta belum dilaporkan dalam SPT yang ditemukan DJP," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga kepada CNNIndonesia, akhir pekan lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yoga menjelaskan, berdasarkan analisis DJP, masih terdapat WP yang terindikasi tidak patuh pasca mengikuti program pengampunan pajak tersebut. Misalnya, memanipulasi data SPT Tahunan 2016, di mana tidak ada peningkatan pembayaran pajak atawa terindikasi mengkreditkan faktur pajak pemasukan yang diduga fiktif (tak benar).
"Maka, kami akan mengingatkan melalui surat himbauan atau konseling oleh
Account Representative-nya untuk melakukan pembetulan SPT," terang dia.
Intinya, untuk WP yang sudah ikut
tax amnesty, lanjut Yoga, DJP akan mengedepankan pembinaan dan pengawasan, bukan pemeriksaan atau upaya penegakan hukum yang lain.
Toh,
tax amnesty dibuat agar para WP semakin patuh dalam kewajiban pajaknya di kemudian hari. Untuk itu, ia mengimbau para WP yang telah ikut
tax amnesty agar memenuhi komitmennya menjadi lebih patuh.
"Jadi, kami tegaskan, terhadap mereka ini tak akan dilakukan pemeriksaan, melainkan mengedepankan pembinaan seperti saya sampaikan di atas" imbuhnya.
Sebelumnya, pemerintah telah menargetkan
shortfall atau jumlah kurang penerimaan pajak dari target di postur sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2017 menjadi Rp30 triliun.
Dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan (RAPBNP) 2017
shortfall ditetapkan sebesar Rp 50 triliun dengan target penerimaan perpajakan sebesar Rp1.450,9 triliun. Sedangkan, di postur sementara target diproyeksikan sebesar Rp1.472,7 triliun atau naik Rp 20 triliun.
Untuk mengejar target tersebut, DJP diminta untuk melakukan upaya ekstra dengan melakukan pemeriksaan dan penindakan hukum, seperti penyanderaan (gijzeling). Namun, Yoga menegaskan, hal tersebut hanya dilakukan kepada para WP yang tidak mengikuti
tax amnesty.
"Pengawasan kami terhadap WP yang ikut
tax amnesty agar memenuhi komitmennya, yaitu menjadi lebih patuh setelah ikut," pungkasnya.
(bir)