Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menargetkan dapat melakukan penyanderaan (gijzeling) terhadap 66 wajib pajak nakal sampai akhir tahun ini, yang terbukti tidak mengikuti program pengampunan pajak (
tax amnesty) dan melakukan pelanggaran P21 berupa penunggakan pajak yang merugikan negara.
"Standar minimum (gijzeling) dari DJP itu per Kantor Pelayanan Pajak (KPP) minimal dua wajib pajak nakal. Kalau DJP secara keseluruhan mungkin minimal 66 wajib pajak nakal, karena ada 33 KPP," ucap Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) I DJP Jakarta Selatan Sakli Anggoro di Kantor DJP Pusat, Rabu (2/8).
Adapun sebelumnya, DJP menyebutkan bahwa target penerimaan pajak dari upaya ekstra (
extra effort) berupa pemeriksaan, penyelidikan, dan pengawasan di sepanjang tahun ini sebesar Rp59,5 triliun.
Sementara, sampai semester I 2017, jumlah penerimaan
extra effort yang telah masuk kantong penerimaan pajak telah mencapai Rp28 triliun atau telah mencapai 47,05 persen dari target tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun begitu, Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan Intelejen, dan Penagihan Kanwil I DJP Jaksel Marolop Simorangkir mengatakan, untuk wilayahnya sendiri, Kanwil I DJP Jaksel menargetkan mampu melakukan gijzeling melebihi target yang ditetapkan DJP Pusat.
"Kalau DJP per KPP minimal dua wajib pajak tapi Kanwil I DJP Jaksel itu tidak mau minimal. Kanwil kami sudah tetapkan jauh dari minimal, kami targetkan delapan wajib pajak nakal, target minimalnya empat wajib pajak," terang Marolop.
Namun, Marolop menegaskan, gijzeling hanya dilakukan bagi wajib pajak yang benar-benar tidak mengikuti
tax amnesty dan terbukti melakukan pelanggaran.
"Kalau
tax amnesty memang sudah dilakukan, sudah patuh, ya sudah. Kasihan mereka, kan kami sudah janji untuk tidak periksa usai
tax amnesty bagi yang sudah mengikuti," tekan Marolop.
Adapun bagi wajib pajak yang telah mengikuti tax amnesty, Kanwil I DJP Jaksel tetap berupaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak dengan cara memberika konsultasi atas Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pada tahun berjalan.
"
Tax amnesty itu kan SPT 2016 jadi kami lakukan di SPT 2017 untuk diberi konsultasi dan pembinaan untuk perbaiki," imbuh Marolop.
Sementara berdasarkan data Kanwil I DJP Jaksel, tingkat kepatuhan badan di Kanwil I sebesar 66,46 persen dan tingkat kepatuhan orang pribadi sebesar 68,47 persen. Sehingga secara total, tingkat kepatuhan rata-rata mencapai 68,28 persen.
Dari capaian tersebut, Kanwil I DJP Jaksel meyakini bahwa tingkat kepatuhan sampai akhir tahun bisa tercapai target kepatuhan tersebut.