Untungnya, Nelson, merupakan salah satu peserta mandiri BPJS Kesehatan sejak 2 tahun lalu. Berbekal kartu BPJS, dia tak harus mengeluarkan biaya untuk pengobatannya selama dirawat di rumah sakit,
Tak hanya mengecap pengalaman manis sebagai peserta BPJS Kesehatan, Nelson juga pernah merasakan pengalaman pahit kala ditolak oleh rumah sakit. Saat itu, penyakitnya kembali kambuh, beberapa hari setelah sempat dirawat tiga hari di rumah sakit swasta. Namun, Nelson justru ditolak saat masuk Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sering 'bolak-balik' rumah sakit, membuat Nelson akhirnya hapal dengan perlakuan yang diberikan rumah sakit swasta terhadap peserta BPJS Kesehatan. Bukan rahasia umum, peserta BPJS Kesehatan rata-rata hanya bisa dirawat inap tiga hari, kendati butuh perawatan lebih lama.
Sumiyati (45) juga merasakan pengalaman yang sama. Suaminya yang merupakan peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) kala itu terkena serangan jantung, juga hanya dirawat di rumah sakit swasta selama tiga hari. Belum lama keluar dari rumah sakit, suaminya pun kembali harus masuk rumah sakit.
Namun, ia memilih langsung melarikan suaminya ke rumah sakit pemerintah yang jaraknya lebih jauh ketika suaminya kembali terkena serangan jantung. Hal itu dilakukan karena kabar yang didengarnya perihal rawat inap di rumah sakit swasta hanya dibatasi tiga hari dan pengalamannya sendiri.
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Kepala Humas BPJS Kesehatan Nopi Hidayat menegaskan, pihaknya tidak melakukan pembatasan hari rawat bagi peserta BPJS Kesehatan, termasuk pada rumah sakit swasta.
"Kalau memang ada keluhan seperti itu atau informasi yang perlu diklarifikasi, peserta bisa kontak call center di 1500 400 atau ke kantor BPJS Kesehatan," terang Nopi, Selasa (26/9).
Pihaknya meminta masyarakat untuk aktif, jika mengalami permasalahan terkait fasilitas kesehatan. Peserta, menurut dia, perlu melaporkan ke BPJS Kesehatan dengan melengkapi identitasnya, agar pihaknya dapat melakukan penelurusan dan klarifikasi pada fasilitas kesehatan yang bersangkutan. (agi/bir)