Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memastikan defisit anggaran yang setiap tahun terjadi akan tetap ditutupi oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) BPJS Kesehatan Nopi Hidayat menegaskan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah berkomitmen untuk menjamin kesehatan masyarakat, termasuk mengantisipasi persoalan pendanaan secara bersama.
"Angka defisit ini diantisipasi bersama, termasuk pilihan dan komitmen Presiden Jokowi untuk mengatasi defisit tersebut melalui anggaran negara," ujar Nopi dalam keterangan resmi yang didapat CNNIndonesia.com, Selasa (26/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Antisipasi kebocoran anggaran dan penggunaan APBN sebagai jurus menutup defisit memang telah diproyeksi sejak awal penyusunan Rencana Kerja Anggaran Tahunan (RKAT) BPJS.
Dengan demikian, pemerintah telah mengetahui konsekuensi atas komitmen penjaminan kesehatan masyarakat sejak anggaran disusun oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).
Penggunaan APBN untuk menutupi defisit anggaran BPJS juga dilakukan lantaran pemerintah tak ingin mengerek besaran iuran peserta karena dinilai akan menambah beban masyarakat.
"Menaikkan iuran tidak menjadi pilihan karena pemerintah tidak inign membebani rakyat," kata Nopi.
Menurut dia, opsi alternatif berupa pengurangan manfaat layanan untuk peserta yang masuk dalam kelompok dengan penyakit parah tak bisa dilakukan, karena masyarakat membutuhkan jaminan tersebut.
Nopi menambahkan, penggunaan APBN untuk menutup celah defisit tersebut setidaknya masih menjadi komitmen pemerintah sampai akhir tahun ini.
Sebelumnya, BPJS Kesehatan memproyeksi, untuk tahun ini saja, defisit bisa mencapai Rp9 triliun. Sementara itu, perhitungan secara kumulatif dari 2014-2016, total defisit anggaran BPJS Kesehatan telah mencapai Rp15,9 triliun, yaitu Rp3,31 triliun pada 2014, Rp9,07 triliun pada 2015, dan Rp8,56 triliun pada 2016 lalu.
Padahal, setiap tahunnya, pemerintah memberikan suntikan anggaran ke BPJS Kesehatan melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk menutup defisit tersebut.
Setidaknya, suntikan tersebut telah mencapai Rp9,1 triliun, yaitu sebesar Rp500 miliar pada 2014, Rp5 triliun pada 2015, dan Rp3,6 triliun pada 2016.
(lav)