Standar Penilaian Harta WP Tak Ikut Amnesti Pajak Terbit

CNN Indonesia
Kamis, 28 Sep 2017 15:52 WIB
Pengaturan tersebut dalam rangka perhitungan pajak bagi wajib pajak yang tidak mengikuti amnesti pajak atau ikut, tapi tak melaporkan harta secara benar.
Melalui surat edaran yang baru diterbitkan Dirjen Pajak, seluruh petugas pajak memiliki standar yang sama untuk melaksanakan penilaian harta wajib pajak. Standar penilaian harta tersebut penting dalam melakukan perhitungan pajak. (ANTARA FOTO/Atika Fauziyyah)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan standar penilaian harta wajib pajak yang dianggap sebagai penghasilan dalam rangka pelaksanaan pasal 18 Undang-undang (UU) pengampunan pajak. Pasal 18 mengatur perlakuan bagi wajib pajak (WP) yang tidak mengikuti amnesti pajak maupun WP peserta amnesti pajak yang tidak melaporkan seluruh harta dengan benar.

Adapun, standar tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE-24/PJ/2017 yang terbit pada 22 September lalu.

Direktur Penyuluh, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Hestu Yoga Saksama menjelaskan, dengan terbitnya surat edaran ini, seluruh petugas pajak memiliki standar yang sama untuk melaksanakan penilaian harta wajib pajak. Standar penilaian harta tersebut penting dalam melakukan perhitungan pajak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bagi wajib pajak, hadirnya standar penilaian ini memberikan kepastian serta menjamin prosedur penilaian yang objektif, sehingga dapat mengurangi potensi terjadinya sengketa antara petugas pajak dengan Wajib Pajak," ujar Yoga dalam keterangan resmi, Kamis (28/9).

Secara umum, lanjut Yoga, SE Nomor SE-24/PJ/2017 mengatur bahwa penilaian harta selain kas dilakukan sesuai kondisi dan keadaan harta pada 31 Desember 2015 (atau akhir periode yang berbeda untuk Wajib Pajak yang memiliki akhir tahun buku berbeda) sesuai dengan pedoman nilai yang ditentukan.

Terhadap aset yang atasnya terdapat nilai yang ditetapkan pemerintah, nilai aset tersebut menggunakan nilai yang ditetapkan pemerintah. Kemudian, terhadap aset yang tidak memiliki acuan nilai yang ditetapkan pemerintah, nilai aset tersebut menggunakan nilai atau harga yang telah dipublikasikan lembaga atau instansi terkait.

Selanjutnya, terhadap aset yang tidak memiliki acuan nilai yang ditetapkan pemerintah dan tidak terdapat nilai atau harta yang dipublikasikan lembaga atau instansi terkait, nilai ditentukan secara objektif dan profesional. Penilaian dilakukan sesuai standar penilaian dengan mengacu pada Surat Edaran Dirjen Pajak SE-54/PJ/2016 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Properti, Penilaian Bisnis, dan Penilaian Aset Tak Berwujud untuk Tujuan Perpajakan.

Berikut rincian acuan nilai harta yang digunakan oleh DJP berdasarkan SE Nomor SE-24/PJ/2017:

1. Tanah atau bangunan sektor perdesaan dan perkotaan mengacu pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sesuai SPPT PBB tahun 2015. Instansi yang menentukan NJOP adalah pemerintah kota/ kabupaten. Khusus untuk tanah maupun bangunan di DKI Jakarta, NJOP ditentukan oleh Pemerintah Provinsi.

2. Tanah atau bangunan sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan, dan sektor lainnya mengacu pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sesuai SPPT PBB tahun 2015 yang ditentukan oleh DJP.

3. Kendaraan bermotor mengacu pada Nilai Jual Kendaraan Bermotor yang ditentukan oleh Pemerintah Provinsi.

4. Emas atau perak mengacu pada harga jual PT Aneka Tambang Tbk

5. Obligasi Pemerintah Republik Indonesia, atau obligasi perusahaan mengacu pada harga obligasi yang dipublikasikan oleh PT Penilai Harga Efek Indonesia

6. Saham perusahaan terbuka mengacu pada harga per lembar saham yang dipublikasikan oleh PT Bursa Efek Indonesia

7. Reksadana mengacu pada nilai aktiva bersih yang dipublikasikan oleh PT Bursa Efek Indonesia
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER