Soalnya, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai, bukan tak mungkin sistem pelaporan yang dilakukan oleh pemeriksa pajak akan berbeda dengan persepsi Wajib Pajak (WP).
Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan Roeslani mengungkapkan, sistem pelaporan yang tidak dibuat self-assesment (penilaian diri) berpotensi melahirkan persekongkolan antara WP dengan petugas pajak. Makanya, pemerintah dianggap perlu menjembatani potensi perbedaan itu dengan memberikan kriteria nilai yang jelas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, tak jarang lebih atau kurang bayar pajak bukan disebabkan oleh kesengajaan WP itu sendiri. Melainkan, kealpaan yang terjadi pada proses audit yang dilakukan oleh akuntan.
“Sementara, kalau yang sudah patuh, ya sudah, jangan dipertanyakan. Konsentrasi yang belum ikut tax amnesty, itu yang harus diperiksa dulu. Kalau belum sempurna ya disempurnakan. Kalau sengaja, ya tentu ada hukumnya yang berlaku,” imbuhnya.
Sekadar informasi, pemerintah membebankan pajak penghasilan (PPh) lain kepada WP yang merupakan peserta tax amnesty, jika masih ada harta bersih yang belum dilaporkan di dalam Surat Pernyataan Harta ketika melaksanakan tax amnesty.
Jika WP memiliki penghasilan bruto dari pekerjaan bebas hingga Rp4,8 miliar, penghasilan bruto selain dari pekerjaan bebas sebesar Rp632 juta, dan apabila total keduanya paling besar Rp4,8 miliar, maka akan diberikan tarif 12,5 persen.
Sementara itu, WP badan dan WP Orang Pribadi masing-masing dikenakan tarif 25 persen dan 30 persen.
Namun, tarif ini tidak akan dikenakan jika penghasilan seseorang di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Selain itu, aturan ini juga berlaku bagi WP yang tidak mengikuti tax amnesty dengan ketentuan harta bersih yang sama.
Dengan catatan, WP bersedia membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan (SPT) pajak penghasilannya. (bir)