Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah memastikan aturan pendanaan infrastruktur Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan mekanisme Limited Concession Scheme (LCS) akan diterbitkan dalam bentuk peraturan presiden.
Sekadar informasi, dengan skema LCS, investor swasta akan membayar uang dalam jumlah besar (upfront cash) di awal kerja sama sebagai 'pendapatan diterima di muka' bagi BUMN. Namun konsekuensinya, BUMN terkait harus rela berbagi pengelolaan proyek dengan investor swasta tersebut.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, pemerintah masih menggodok aturan agar BUMN bisa memperoleh dana segar melalui skema LCS. Beleid akan terbit dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan begitu, aturan harus melalui persetujuan Presiden Joko Widodo. Sayangnya, dia enggan menjelaskan lebih rinci terkait waktu penerbitan beleid tersebut.
“Kira-kira (aturan ini) akan keluar dalam bentuk Perpres,” ungkap Darmin, Selasa (3/10).
Setelah aturan keluar, BUMN sudah bisa mendapatkan alternatif pembiayaan untuk membiayai belanja modal dalam beberapa waktu ke depan.
“Ya proyek apa saja bisa, yang namanya proyek infrastruktur bisa (mendapatkan pendanaan) lewat skema itu,” paparnya.
Sementara itu, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) Bambang Brodjonegoro menyebut, peran BUMN dalam menutupi kebutuhan infrastruktur sangat besar.
Sebagai gambaran, dari kebutuhan dana infrastruktur sebesar Rp4.769 triliun selama lima tahun pemerintahan saat ini, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hanya mampu menopang 41,3 persen atau Rp1.951,3 triliun.
“Peran BUMN sebenarnya pun hanya 22,2 persen dari kebutuhan pendanaan, sedangkan 36,5 persen pendanaan dari swasta. BUMN pun sebagian besar berubah dari kontraktor menjadi investor, contohnya PT Wijaya Karya (Persero) Tbk,” paparnya.
Sebelumnya, Ketua Tim Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) Wahyu Utomo menjelaskan, skema LCS ini tengah diusulkan untuk pembangkit kelolaan PT PLN (Persero) dan bandara Soekarno-Hatta kelolaan PT Angkasa Pura II (Persero). Hal itu berkaca dari pengelolaan sistem serupa yang sukses di Turki.
“Kalau (pendanaan skema LCS) ini berhasil, tentu beban pemerintah akan berkurang dan bisa dialihkan untuk sektor lain seperti infrastruktur pedesaan,” ujar Wahyu beberapa waktu lalu.