Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Keuangan menargetkan beleid yang mengatur sistem teknologi informasi (TI) yang menyediakan dukungan terpadu bagi pelaksanaan tugas pajak (core tax administration system) rampung Oktober mendatang.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, informasi sistem perpajakan yang terintegrasi memang dibutuhkan karena jumlah kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP), seperti Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Wilayah (Kanwil) sudah semakin banyak.
Terlebih lagi, tingkat registrasi dari pembayar pajak juga membutuhkan suatu perbaikan dari sistem informasi dan teknologi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga, ini sudah disampaikan kepada bapak Presiden dan menteri-menteri terkait, inisiatif sudah dibuat drafnya. Jadi, kami harap, bisa selesai secepat mungkin. Oktober barangkali," ujarnya ditemui di Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Senin (18/9).
Ia melanjutkan, sistem informasi perpajakan ini dibutuhkan seiring diberlakukannya sistem keterbukaan dan pertukaran informasi secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI). Sebab, setelah AEoI berlaku, ada peluang Indonesia bisa memperluas data basis pajaknya.
"Jadi, bagaimana kami bisa membuat suatu peraturan perundang-undangan yang bisa menuangkan kebutuhan untuk membangun core tax system atau sistem administrasi perpajakan yang baik, yang bisa memenuhi perkembangan perubahan yang sekarang ini terjadi dan yang akan datang," imbuh Sri Mulyani.
Adapun, rencana peraturan core tax ini sebelumnya sudah disampaikan di dalam Sidang Kabinet yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo. Namun, kini pembahasan aturan itu sudah di bawah koordinasi Kementerian Koordinator bidang Perekonomian.
"Presiden instruksikan kami bahasnya di tingkat Kemenko karena masalah detail," tutur mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini.
Menurut situs resmi DJP, core tax system dibutuhkan mengingat sistem teknologi informasi yang dimiliki saat ini belum terintegrasi dan terdapat keterbatasan dalam memenuhi berbagai fungsi kritis yang diperlukan.
Selain itu, Sistem Informasi DJP yang sudah berusia lebih dari 15 tahun sudah tidak sesuai dengan perkembangan teknologi informasi saat ini.
Implementasi penuh core tax system diperkirakan membutuhkan waktu tiga hingga lima tahun. Core tax system sendiri sudah memasuki fase desain yang diperkirakan membutuhkan waktu enam hingga tujuh bulan hingga awal tahun 2018.