Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, informasi sistem perpajakan yang terintegrasi memang dibutuhkan karena jumlah kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP), seperti Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Wilayah (Kanwil) sudah semakin banyak.
Terlebih lagi, tingkat registrasi dari pembayar pajak juga membutuhkan suatu perbaikan dari sistem informasi dan teknologi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia melanjutkan, sistem informasi perpajakan ini dibutuhkan seiring diberlakukannya sistem keterbukaan dan pertukaran informasi secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI). Sebab, setelah AEoI berlaku, ada peluang Indonesia bisa memperluas data basis pajaknya.
Adapun, rencana peraturan core tax ini sebelumnya sudah disampaikan di dalam Sidang Kabinet yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo. Namun, kini pembahasan aturan itu sudah di bawah koordinasi Kementerian Koordinator bidang Perekonomian.
"Presiden instruksikan kami bahasnya di tingkat Kemenko karena masalah detail," tutur mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini.
Lihat juga:DJP: Smartphone Dilaporkan di SPT Tahunan |
Selain itu, Sistem Informasi DJP yang sudah berusia lebih dari 15 tahun sudah tidak sesuai dengan perkembangan teknologi informasi saat ini.
Implementasi penuh core tax system diperkirakan membutuhkan waktu tiga hingga lima tahun. Core tax system sendiri sudah memasuki fase desain yang diperkirakan membutuhkan waktu enam hingga tujuh bulan hingga awal tahun 2018.