BPK Sebut Selamatkan Rp13,7 Triliun pada Semester I 2017

CNN Indonesia
Selasa, 10 Okt 2017 12:30 WIB
Badan Pemeriksa Keuangan menyatakan penyelamatan berasal dari laporan penyerahan aset/penyetoran ke kas negara, koreksi subsidi, dan koreksi cost recovery.
Badan Pemeriksa Keuangan menyatakan penyelamatan berasal dari laporan penyerahan aset/penyetoran ke kas negara, koreksi subsidi, dan koreksi cost recovery. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) menyatakan telah menyelamatkan keuangan negara senilai Rp13,70 triliun pada semester I tahun 2017.

"Jumlah itu berasal dari penyerahan aset/penyetoran ke kas negara, koreksi subsidi, dan koreksi cost recovery," ujar Ketua BPK, Moermahadi Soerja Djanegara dalam keterangan resmi, Selasa (10/10).

Ia menambahkan, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), juga mengalami peningkatan capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), hampir sekitar 70 persen pada 2016.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Capaian opini pada LKPD telah melampaui target kinerja keuangan daerah bidang penguatan tata kelola pemerintah daerah atau program peningkatan kapasitas keuangan pemerintah daerah yang ditetapkan dalam RPJMN 2015-2019," katanya.

BPK mencatat, pemerintah provinsi dengan opini WTP mencapai 91 persen dari target 85 persen. Sementara pemerintah kabupaten sejumlah 66 persen dari target 60 persen, dan pemerintah kota sejumlah 77 persen dari target 65 persen.

Sementara BPK mencatat telah memberikan 463.715 rekomendasi yang membuat pemerintah, BUMN/BUMD dan Badan Lainnya bekerja lebih tertib, hemat, efisien, serta efektif.

"Dari seluruh rekomendasi tersebut, sebanyak 320.136 rekomendasi (69 persen) telah ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi," kata Moermahadi.


Selama periode 2003 sampai dengan 30 Juni 2017, BPK telah melaporkan 447 temuan berindikasi pidana senilai Rp44,74 triliun kepada Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan KPK sebagai aparat penegak hukum.

Dari jumlah temuan itu, 425 temuan senilai Rp43,22 triliun (97 persen) telah ditindaklanjuti.

Lebih lanjut, selama periode 2013 sampai dengan 30 Juni 2017, BPK telah menerbitkan laporan hasil pemeriksaan penghitungan kerugian negara sebanyak 120 kasus senilai Rp10,37 triliun dan US$2,71 miliar atau ekuivalen dengan Rp46,56 triliun.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER