Menteri Rini Sebut Negosiasi dengan Freeport Molor ke 2019

Dinda Audriene | CNN Indonesia
Rabu, 11 Okt 2017 19:05 WIB
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno menyebut pemerintah dan Freeport-McMoran Copper and Gold Inc masih belum menemukan titik temu.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno menyebut pemerintah dan Freeport-McMoran Copper and Gold Inc masih belum menemukan titik temu. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno menyebut, proses negosiasi divestasi PT Freeport Indonesia (PTFI) maksimal selesai pada awal tahun 2019, mundur dari waktu yang ditentukan sebelumnya yang diminta pemerintah, yakni akhir 2018.

"Proses divestasinya sendiri kami menekankan harus selesai kuartal I 2019 dan cara perhitungan nilai," ungkap Rini, Rabu (11/10).

Selain itu, proses negosiasi juga masih mengevaluasi dalam menghitung valuasi saham PTFI tersebut. Pasalnya, pemerintah dan Freeport-McMoran Copper and Gold Inc masih belum menemukan titik temu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Dan tambahan shareholders agreement-nya harus bagaimana," ucap Rini.

Selanjutnya, Menteri Keuangan (Menkeu) juga tengah mengkaji lebih lanjut mengenai perpajakan PTFI di pusat dan di daerah.

Sebelumnya, perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) ini tidak sepakat perhitungan pemerintah yang menghitung valuasi saham PTFI berdasarkan kegiatan operasional hingga 2021.

Manajemen Freeport McMoran berpendapat, divestasi saham PTFI juga harus berkaca pada operasi perusahaan hingga 2041 dan menggunakan valuasi berstandar internasional. Apalagi, manajemen menganggap pihaknya masih memiliki hak untuk beroperasi sampai 2021.

Pihaknya melayangkan surat ketidaksepakatan terkait proposal divestasi yang diajukan pemerintah pada 28 September 2017 silam.


Salah satu poinnya adalah pemerintah meminta Freeport untuk divestasi maksimal hingga Desember 2018 yang didasarkan pada pasal 24 Kontrak Karya (KK). Ini lantaran pemerintah menganggap bahwa divestasi Freeport 51 persen seharusnya sudah terjadi di tahun 2011 silam.

Namun, Freeport tidak setuju dengan ketentuan itu, sebab periodisasi divestasi harus sesuai dengan ketentuan di Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017.

Aturan tersebut menyebut, perusahaan tambang modal asing yang telah berproduksi 10 tahun wajib melepas saham secara bertahap dalam lima tahun hingga 51 persen. (gir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER