DEN Minta Penerapan Campuran 30% Biodiesel pada BBM Ditunda

CNN Indonesia
Kamis, 12 Okt 2017 15:22 WIB
Penerapan bahan bakar campuran biodiesel sebanyak 30 persen (B30) sesuai jadwal pemerintah seharusnya diterapkan pada 2020 mendatang.
Penerapan bahan bakar campuran biodiesel sebanyak 30 persen (B30) sesuai jadwal pemerintah seharusnya diterapkan pada 2020 mendatang. (REUTERS/Robert Galbraith)
Jakarta, CNN Indonesia -- Dewan Energi Nasional (DEN) meminta pemerintah menunda rencana penerapan bahan bakar dengan campuran kandungan biodiesel sebanyak 30 persen (B30) pada 2020 mendatang. Pasalnya, penerapan bahan bakar campuran biodiesel sebanyak 20 persen (B20) saja belum maksimal karena masih memiliki banyak kendala.

Anggota DEN Syamsir Abduh mengatakan, kendala penerapan B20 datang hampir pada semua lini yang diharapkan menggunakan campuran bahan baku itu. Mulai dari kendaraan alat berat, alat utama sistem persenjataan (alutsista), hingga lokomotif kereta api.

"Meski kalau otomotif, kendalanya relatif tidak sebesar yang saya sebutkan," ujar Syamsir di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kamis (12/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, kendala dari tiap-tiap lini merujuk pada teknik hingga dampak campuran biodiesel pada permesinan. "Soal teknik blending (pencampuran), itu tidak langsung campur begitu saja. Pasti ada tekniknya," imbuhnya.

Begitu pula dari sisi dampak campuran. Misalnya, pada alat berat, dikhawatirkan campuran biodiesel yang mengandung minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) merusak dinding mesin. Bahkan, hingga dampak yang lebih jauh, yaitu menimbulkan masalah permesinan sehingga alutsista mogok saat digunakan.

"Campuran itu pakai CPO, CPO mengandung garam. Itu bisa menimbulkan kerak untuk ruang bakar. Makanya, kami perlu tinjau dari sisi filternya juga. Kan alutsista itu tidak boleh mogok saat perang," terangnya.

Selain itu, penundaan penerapan B30 juga mempertimbangkan penyempurnaan kajian yang merujuk pada Standar Operasional Prosedur (SOP) bagi dunia usaha sesuai dengan standar nasional. Namun, kajian ini sejatinya bukan lagi studi akademik, sebab hal itu dipastikan sudah rampung.

Anggota DEN lainnya, Sonny Keraf bilang, penyempurnaan kajian tersebut akan melibatkan Kementerian Perhubungan dari sisi kesiapan dunia otomotif dan transportasi. Kajian juga melibatkan Kementerian Keuangan untuk meninjau insentif yang bisa diberikan kepada pengguna B30 nanti.

Kemudian, juga akan melibatkan Kementerian Pertanian serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk melihat ketersediaan, daya serap pasar, hingga dampaknya.

"Jadi, ini untuk memastikan kapan persisnya dengan segala hambatan tadi agar bisa diselesaikan untuk kemudian mencapai target," kata Sonny pada kesempatan yang sama.

Adapun penerpaan B20 sejak 2016 hingga saat ini dan B30 ke depan, merupakan terusan dari program mandatori biodiesel sebanyak 15 persen (B15) yang telah diterapkan pemerintah sejak 2015 silam. Tujuan campuran bahan bakar ini demi menghemat impor Bahan Bakar Minyak (BBM) dan mengurangi dampak dari penggunaan emisi karbon.
Berdasarkan kajian Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Ditjen EBTKE) Kementerian ESDM, penggunaan campuran biodiesel, dapat menghemat impor BBM hingga Rp30 triliun per tahun dan mengurangi emisi sekitar enam sampai sembilan juta ton per tahun.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER