"Pelayanan PT Kereta Commuter Indonesia yang tetap menyediakan transaksi pembayaran secara tunai menggunakan rupiah dalam layanan 'single trip' bisa ditiru," kata Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) Azas Tigor Nainggolan melalui pesan singkat kepada Antara.
Tigor menilai, PT Transjakarta melanggar Pasal 33 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jika menolak transaksi pembayaran secara tunai menggunakan uang rupiah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Aturan Uang Elektronik Digugat ke MA |
Tigor berpendapat, penolakan terhadap pembayaran secara tunai menggunakan uang rupiah juga merupakan tindak pidana.
"Mata uang Rupiah adalah identitas Negara Republik Indonesia sebagai alat pembayaran yang sah," ujarnya.
Apalagi, menurutnya, sejumlah layanan publik seperti jalan tol dan bus TransJakarta saat ini hanya menerima transaksi menggunakan uang elektronik. Karena itulah FAKTA telah mendaftarkan upaya uji materi terhadap Peraturan Bank Indonesia tentang Uang Elektronik itu kepada Mahkamah Agung (MA) pada Rabu (10/10).
Transjakarta sendiri telah menerapkan sistem pembayaran uang elektronik sejak Februari 2015 lalu di seluruh koridornya.