Belanja Daerah Baru Melonjak Jelang Pilkada Serentah di 2018

Yuliyanna Fauzi | CNN Indonesia
Minggu, 22 Okt 2017 16:36 WIB
Secara historis, realisasi belanja daerah baru melonjak pada kuartal IV. Namun, realisasinya akan lebih cepat di tahun depan, seiring adanya Pilkada serentak.
Secara historis, realisasi belanja daerah baru melonjak pada kuartal IV. Namun, realisasinya akan lebih cepat di tahun depan, seiring adanya Pilkada serentak. (REUTERS/Darren Whiteside)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah daerah diperkirakan baru akan jorjoran dalam merealisasikan belanja daerah menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan digelar serentak pada Juni 2018 mendatang. Adapun hingga September, realisasi belanja daerah tercatat melambat 1,29 persen dari bulan sebelumnnya Rp74,25 triliun menjadi Rp73,3 triliun.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto mengatakan, secara historis memang realisasi belanja daerah baru melonjak pada kuartal IV. Sebab, pemda tak lagi menahan belanja seperti kuartal sebelumnya. Namun, ia melihat, realisasinya akan lebih cepat karena memasuki tahun politik.

"Ini pola penyerapan anggaran yang selalu terjadi setiap tahun (besar di akhir tahun). Tanpa tahun politik biasa terjadi, apalagi saat ini menjelang tahun politik," ujar Eko kepada CNNIndonesia.com, Minggu (22/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, pemerintah pusat harus turut mendorong dan mengawasi penggunaan belanja daerah yang belum maksimal itu. Pasalnya, belanja daerah akan memberi pengaruh pada percepatan pertumbuhan ekonomi daerah, yang selanjutnya diharapkan berkontribusi ke ekonomi nasional.

Terlebih di satu sisi, pemerintah pusat juga telah meningkatan jumlah penyaluran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD).

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pencairan TKDD dari pusat ke daerah telah mencapai Rp64 triliun per September lalu. Realisasi ini meningkat tinggi sebesar Rp20,47 triliun atau sekitar 47,1 persen dari Agustus 2017 yang hanya senilai Rp43,53 triliun.

"Jadi, ini selalu menumpuk di akhri tahun, sehingga belanja APBN tidak maksimal mendorong perekonomian daerah dan nasional. Harus kembali dipercepat," imbuhnya.

Sementara itu, Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Mohammad Faisal beranggapan, melambatnya belanja daerah bisa terjadi lantaran beberapa program belum rampung, sehingga pelunasannya belum dicairkan.

Di sisi lain, kecakapan tiap daerah dalam mengelola keuangannya berbeda-beda. Hanya saja, memang faktor jelang Pilkada Serentak tak memungkiri terjadinya pencairan belanja jelang pesta demokrasi itu.

"Bahkan itu amat sangat mungkin digunakan untuk pencitraan, terutama di kantong-kantong yang ditargetkan akan mendulang suara banyak," kata Faisal.

Mnafaatnya, memang jorjorannya belanja daerah itu bisa segera diserap oleh program-program pembangunan. "Minusnya, keberlanjutan program rendah karena sifatnya jangka pendek menjelang Pilkada," terangnya.

Ekonom Samuel Aset Manajemen (SAM) Lana Soelistianingsih menyebut, realisasi belanja daerah akan tinggi pada kuartal IV 2017 hingga kuartal I 2018. Namun, pada kuartal II 2018 mungkin sedikit melemah lantaran fokus lebih banyak pada penyelenggaraan Pilkada itu sendiri.

Kendati begitu, menurutnya, hal ini sulit dikontrol oleh pemerintah pusat lantaran pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) berada di tangan pemda.

"Pemerintah pusat punya kewajiban memberi uang berupa transfer ke daerah, tapi otoritas penggunaan ada di daerah. Itu susah dikontrol," pungkasnya.

Adapun belanja daerah yang melambat turut membuat simpanan pemda di perbankan meningkat pada bulan lalu. Tercatat, simpanan pemda naik sebesar Rp15,4 triliun atau sekitar 7,3 persen pada September lalu, dari Agustus 2017 senilai Rp211,3 triliun. Sedangkan dibandingkan September 2016, simpanan pemda meningkat Rp19,9 triliun atau 9,6 persen dari sebelumnya Rp206,75 triliun.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Boediarso Teguh Widodo mengatakan, pemerintah pusat tetap mendorong pemda agar sesegera mungkin menggunakan dana yang dimilikinya.

Dia mencontohkan, pemda dapat mencairkan anggaran di bulan berikutnya berdasarkan kinerja penyerapan dan penggunaan anggaran untuk kegiatan. Langkah ini, katanya, dilakukan sesuai dengan ketetapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor No.112/PMK.07/1017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa. (agi)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER