Pekan lalu, pemerintah mengumumkan akan mengerek tarif cukai rokok bagi industri hasil tembakau sebesar 10,04 persen. Adapun kenaikan itu berlaku efektif pada 1 Januari 2018 mendatang.
Sri Mulyani menyatakan, ada empat aspek yang mendasari terciptanya kebijakan itu. Ia memastikan aspek ituakan memberi manfaat yang lebih besar kepada masyarakat dan negara dibandingkan beban yang ditanggung oleh industri hasil tembakau.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertama, soal tenaga kerja. Ia menjelaskan, pemerintah ingin menata lebih baik lagi kesempatan kerja dan daya saing tenaga kerja di sektor industri hasil tembakau.
"Mereka yang bekerja di sektor hasil tembakau, dari petani sampai mereka yang bekerja di pabrik rokok," ucap Ani, sapaan akrabnya, Selasa (24/10).
Ketiga, penanganan rokok ilegal. Menurutnya, selama ini yang membuat akses masyarakat terhadap rokok tak pernah putus lantaran banyaknya peredaran rokok ilegal. Di satu sisi memberi akses kepada masyarakat dan di sisi lain memberi kerugian bagi pemerintah karena lolos cukainya.
"Karena walaupun kami membuat banyak policy (kebijakan) kalau banyak orang mampu bisa dengan mudah (membeli rokok ilegal), semua mengalami kekalahan, baik pengusaha, masyarakat maupun para pekerjanya," jelasnya.
Keempat, aspek penerimaan negara. Sebab, tak bisa dipungkiri cukai rokok menjadi penyumbang terbesar bagi kantong cukai yag dihimpun Kementerian Keuangan, sehingga kenaikan cukai bisa menambah penerimaan.
Bersamaan dengan itu, ia memastikan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang secara resmi mengatur kenaikan cukai rokok akan segera diterbitkan dalam waktu dekat.