"Iya (sudah masuk untuk kesehatan)," ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi, Rabu (25/10).
Sayang, Heru enggan mengelaborasi lebih lanjut terkait besaran alokasi penerimaan cukai yang bisa diberikan untuk sektor kesehatan tersebut. Sebab, hal ini harus menunggu penetapan besaran kenaikan cukai yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satunya dari penerimaan cukai industri hasil tembakau. Hal ini sebagai kompensasi bagi perokok terhadap program kesehatan. Namun, kajian itu masih dibahas lebih lanjut di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), dan ditargetkan berlaku mulai tahun depan.
Peneliti Pusat PKEKK FKMUI Rahma Indira mengatakan, berdasarkan hitung-hitungan PKEKK FKMUI seharusnya kenaikan cukai rokok bisa mencapai batas maksimal yakni 57 persen, sesuai bunyi Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
"Sayangnya pemerintah tak dapat menaikkan tarif cukai lebih dari 57 persen," kata Rahma kepada CNNIndonesia.com.
Dia berpendapat, seharusnya aturan ini bisa diamandemenkan, sehingga pemerintah bisa mengerek tarif cukai rokok lebih tinggi dan memperoleh manfaat ke penerimaan dan sektor kesehatan yang lebih besar.
Bahkan, PKEKK FKMUI mengasumsikan, kenaikan cukai rokok seharusnya bisa mencapai 113 persen sehingga akan memberi dampak yang signifikan.
Dia menggambarkan, penurunan konsumsi rokok per kapita per bulan sebesar 0,53 persen, penurunan prevalensi merokok sebesar 1,33 persen, penerimaan cukai rokok naik 112,6 persen, dan angka kemiskinan turun menjadi 11,2 persen.