Yusuf Mansur Kantongi Izin OJK Garap Paytren

CNN Indonesia
Rabu, 25 Okt 2017 17:12 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan izin usaha perusahaan manajemen aset milik Yusuf Mansur, PT Paytren Aset Manajemen.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan izin usaha perusahaan manajemen aset milik Yusuf Mansur, PT Paytren Aset Manajemen. (Detikcom/Hasan Alhabshy)
Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah maenerbitkan izin usaha perusahaan manajemen aset milik Jam'an Nurchotob Mansur alias Yusuf Mansyur, PT Paytren Aset Manajemen. Perusahaan tersebut memiliki modal awal sebesar Rp25 miliar.

"Alhamdulillaah dengan izin Allah, izin untuk manajer investasi syariah dari OJK, untuk Paytren Aset Manajemen sudah keluar hari ini, tanggal 25 Oktober 2017," ujar Yusuf Mansur dalam pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Rabu (25/10).

Ia pun mengaku saat ini, juga tengah menunggu izin uang elektronik dari Bank Indonesia untuk Paytren Payment Gateway. "Mohon doa terus untuk izin e-money dari BI untuk Paytren Payment Gateway," ungkapnya.

Berdasarkan surat salinan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: Kep-49/D.04/2017 yang telah dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Dewan Komisioner OJK menetapkan pemberian izin usaha perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi syariah kepada Paytren Aset Manajemen. Keputusan tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan pada 24 Oktober 2017.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini, dapat dilakukan perubahan sebagaimana mestinya," jelas Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Hoesen dalam salinan surat keputusan tersebut.

Sementara itu, berdasarkan Surat OJK Nomor 432/D.04/2017, Paytren Aset Manajemen dibentuk dengan modal dasar Rp25 miliar, termasuk Rp10 miliar modal disetor. Adapun, pemegang saham terdiri dari Yusuf Mansur dengan modal disetor Rp8 miliar, Hari Prabowo Rp1 miliar, dan Deddi Nordiawan.

Perusahaan tersebut dalam surat tersebut resmi berkantor di Office 8 Building Lantai 18 unit I J K Lot 28 SCBD, Jalan Jenderal Sudirman Kav 52-53, Jakarta. Sedangkan susunan pengurus terdiri dari, Yusuf Mansur sebagai komisaris utama, Irfan Syauqi Beik sebagai komisaris, serta Ayu Widuri dan Sonny Afriansyah sebagai direktur.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER