Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat David Tobing mendesak Bank Indonesia (BI) melaksanakan fungsi pengawasan dalam kegiataan penyelenggaraan uang elektronik.
David menyatakan telah mengirimkan surat kepada BI yang menjelaskan dari beberapa pemberitaan media massa dan hasil pengamatannya dalam penyelenggaraan kebijakan uang elektronik, telah ditemukan hal-hal yang harus menjadi perhatian BI.
"Dari pemberitaan media
online diketahui bahwa terhitung sejak 13 September 2017 BI telah menghentikan 4 produk layanan uang elektronik yang belum memiliki izin, yakni TokoCash milik Tokopedia, ShopeePay milik Shopee, Paytren milik Yusuf Mansyur dan BukaDompet milik Bukalapak," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (9/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menambahkan, saat ini BI pun sedang membekukan kegiatan penyelenggaraan uang elektronik yang dilakukan oleh 10 penyelenggara.
"Namun, BI tidak mempublikasikan nama-nama penyelenggara dan nama produk yang dibekukan kepada masyarakat," katanya.
David juga menyoroti tindakan BI yang mempublikasikan nama-nama penyelenggara uang elektronik, namun tidak disertai dengan nama produk yang dijual oleh penyelenggara tersebut.
Sebagaimana diketahui, dalam situs resminya, BI telah mengumumkan daftar Penyelenggara Uang Elektronik yang telah memperoleh izin per 14 September 2017.
Dalam suratnya, David pun mengkritisi tindakan BI yang hingga saat ini belum memberikan penjelasan terkait sistem atau mekanisme pengawasan yang digunakan untuk memastikan bahwa
floating fund Penyelenggara telah mencapai batas yang ditentukan atau belum.
"Hingga kini BI pun belum memiliki regulasi yang mengatur pemberian sanksi tegas bagi penyelenggara yang tidak memiliki izin," jelasnya.
David menilai bahwa hal-hal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian atau terlanggarnya hak konsumen untuk memperoleh keamanan dan kenyamanan dalam kegiatan penyelenggaraan uang elektronik.
"Hal-hal tersebut pun telah jelas-jelas melanggar prinsip kepastian hukum dan keterbukaan informasi dalam rangka memberikan perlindungan konsumen uang elektronik. Sebagaimana hak dan prinsip tersebut diamanatkan peraturan perundang-undangan," imbuhnya.
Lebih lanjut, melalui suratnya, David mendesak BI untuk melakukan tindakan-tindakan berikut. Pertama, melakukan audit dan menghentikan setiap kegiatan Penyelenggaraan Uang Elektronik yang tidak atau belum memiliki izin dari Bank Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada produk GrabPay milik Grab.
Kedua, melakukan pengawasan secara ketat terhadap setiap kegiatan Penyelenggaraan Uang Elektronik, termasuk namun tidak terbatas pada kegiatan transfer atau jual beli izin di antara Penyelenggara Uang Elektronik.
Ketiga, mempublikasikan nama-nama produk layanan uang elektronik milik Para Penyelenggara Uang Elektronik yang telah memperoleh izin dari Bank Indonesia. Terakhir, mempublikasikan nama-nama produk dan nama Penyelenggara Uang Elektronik yang telah dibekukan.